Konstitusi Amerika Serikat. |
The Constitution of the United States. |
Kami Rakyat Amerika Serikat, dalam rangka membentuk Persatuan yang
lebih sempurna, menegakkan Keadilan, memastikan Ketentraman dalam negeri,
menyediakan pertahanan bersama , memajukan Kesejahteraan umum, dan
mengamankan Berkat Kebebasan bagi diri kita sendiri dan anak cucu kita,
menahbiskan dan menetapkan Konstitusi ini untuk Amerika Serikat. |
We the People of the United
States, in Order to form a more perfect Union, establish Justice, insure
domestic Tranquility, provide for the common defence, promote the general
Welfare, and secure the Blessings of Liberty to ourselves and our Posterity,
do ordain and establish this Constitution for the United States of America. |
Artikel I. |
Article I. |
Bagian. 1. |
Section. 1. |
Semua Kekuatan legislatif yang diberikan di sini akan berada di tangan
Kongres Amerika Serikat, yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. |
All legislative Powers
herein granted shall be vested in a Congress of the United States, which
shall consist of a Senate and House of Representatives. |
Bagian. 2. |
Section. 2. |
Dewan Perwakilan Rakyat akan terdiri dari Anggota yang dipilih setiap
Tahun kedua oleh Rakyat dari beberapa Negara, dan Pemilih di setiap Negara
Bagian memiliki Kualifikasi yang diperlukan untuk Pemilih dari Cabang paling
banyak dari Badan Legislatif Negara Bagian. |
The House of
Representatives shall be composed of Members chosen every second Year by the
People of the several States, and the Electors in each State shall have the
Qualifications requisite for Electors of the most numerous Branch of the
State Legislature. |
Tidak seorang pun akan menjadi Perwakilan yang tidak akan mencapai usia dua
puluh lima tahun, dan telah tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat,
dan yang tidak akan, ketika terpilih, menjadi penduduk negara tersebut di
mana ia akan dipilih . |
No Person shall be a
Representative who shall not have attained to the Age of twenty five Years,
and been seven Years a Citizen of the United States, and who shall not, when
elected, be an Inhabitant of that State in which he shall be chosen. |
Perwakilan dan Pajak langsung akan dibagi secara proporsional di antara
beberapa Negara yang dapat dimasukkan dalam Serikat ini, sesuai dengan Nomor
masing-masing, yang akan ditentukan dengan menambahkan seluruh Jumlah Orang
bebas, termasuk yang terikat pada Layanan untuk Jangka Waktu Tahun, dan tidak
termasuk orang India yang tidak dikenakan pajak, tiga perlima dari semua
Orang lainnya. Pencacahan yang sebenarnya harus dilakukan dalam waktu tiga
Tahun setelah Pertemuan pertama Kongres Amerika Serikat, dan dalam setiap
Jangka waktu sepuluh tahun berikutnya, dalam Cara yang akan ditentukan oleh
Hukum langsung. Jumlah Perwakilan tidak akan melebihi satu untuk setiap tiga
puluh Ribu, tetapi masing-masing Negara Bagian memiliki paling sedikit satu
Perwakilan; dan sampai pencacahan tersebut harus dibuat, Negara Bagian New
Hampshire berhak untuk chuse tiga, Massachusetts delapan, Rhode-Island dan
Providence Plantations satu, Connecticut lima, New-York enam, New Jersey
empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh,
Carolina Utara lima, Carolina Selatan lima, dan Georgia tiga. |
Representatives and
direct Taxes shall be apportioned among the several States which may be
included within this Union, according to their respective Numbers, which
shall be determined by adding to the whole Number of free Persons, including
those bound to Service for a Term of Years, and excluding Indians not taxed,
three fifths of all other Persons. The actual Enumeration shall be made
within three Years after the first Meeting of the Congress of the United
States, and within every subsequent Term of ten Years, in such Manner as they
shall by Law direct. The Number of Representatives shall not exceed one for every
thirty Thousand, but each State shall have at Least one Representative; and
until such enumeration shall be made, the State of New Hampshire shall be
entitled to chuse three, Massachusetts eight, Rhode-Island and Providence
Plantations one, Connecticut five, New-York six, New Jersey four,
Pennsylvania eight, Delaware one, Maryland six, Virginia ten, North Carolina
five, South Carolina five, and Georgia three. |
Ketika lowongan terjadi di Representasi dari Negara manapun, Otoritas
Eksekutifnya akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemilihan untuk mengisi
kekosongan tersebut. |
When vacancies happen in
the Representation from any State, the Executive Authority thereof shall
issue Writs of Election to fill such Vacancies. |
DPR akan chuse Speaker mereka dan Pejabat lainnya; dan akan memiliki satu-satunya
Kekuatan Pemberlakuan. |
The House of
Representatives shall chuse their Speaker and other Officers; and shall have
the sole Power of Impeachment. |
Bagian. 3. |
Section. 3. |
Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari masing-masing
Negara, yang dipilih oleh Legislatifnya, selama enam Tahun; dan setiap Senator
akan memiliki satu Vote. |
The Senate of the United
States shall be composed of two Senators from each State, chosen by the
Legislature thereof, for six Years; and each Senator shall have one Vote. |
Segera setelah mereka akan dikumpulkan dalam Konsekuensi Pemilu pertama,
mereka akan dibagi sama rata menjadi tiga Kelas. Kursi Senator dari Kelas
pertama akan dikosongkan pada saat Berakhirnya Tahun kedua, Kelas kedua pada
Berakhirnya Tahun keempat, dan Kelas ketiga pada Berakhirnya Tahun keenam,
sehingga sepertiga dapat dipilih setiap Tahun kedua; dan jika Lowongan
terjadi karena Pengunduran Diri, atau sebaliknya, selama Reses Badan
Legislatif negara bagian mana pun, Eksekutifnya dapat membuat Pengangkatan
sementara sampai Rapat Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan
mengisi Lowongan tersebut. |
Immediately after they
shall be assembled in Consequence of the first Election, they shall be
divided as equally as may be into three Classes. The Seats of the Senators of
the first Class shall be vacated at the Expiration of the second Year, of the
second Class at the Expiration of the fourth Year, and of the third Class at
the Expiration of the sixth Year, so that one third may be chosen every
second Year; and if Vacancies happen by Resignation, or otherwise, during the
Recess of the Legislature of any State, the Executive thereof may make
temporary Appointments until the next Meeting of the Legislature, which shall
then fill such Vacancies. |
Tidak seorang pun yang akan menjadi Senator yang tidak akan mencapai usia
tiga puluh tahun, dan telah sembilan tahun menjadi warga negara Amerika
Serikat, dan yang tidak akan, ketika terpilih, menjadi penduduk negara
tersebut dimana ia akan dipilih. |
No Person shall be a
Senator who shall not have attained to the Age of thirty Years, and been nine
Years a Citizen of the United States, and who shall not, when elected, be an
Inhabitant of that State for which he shall be chosen. |
Wakil Presiden Amerika Serikat akan menjadi Presiden Senat, tetapi tidak
akan memiliki Suara, kecuali jika mereka dibagi sama rata . |
The Vice President of the
United States shall be President of the Senate, but shall have no Vote,
unless they be equally divided. |
Senat akan chuse Petugas mereka yang lain, dan juga Presiden untuk
sementara, di Tidak adanya Wakil Presiden, atau ketika ia harus melaksanakan
Kantor Presiden Amerika Serikat. |
The Senate shall chuse
their other Officers, and also a President pro tempore, in the Absence of the
Vice President, or when he shall exercise the Office of President of the United
States. |
Senat akan memiliki Kekuatan tunggal untuk mencoba semua Impeachments. Ketika
duduk untuk Tujuan itu, mereka akan di Sumpah atau Penegasan. Ketika Presiden
Amerika Serikat diadili, Ketua Mahkamah Agung akan memimpin: Dan tidak ada
Orang yang akan dihukum tanpa Persetujuan dua pertiga Anggota yang hadir. |
The Senate shall have the
sole Power to try all Impeachments. When sitting for that Purpose, they shall
be on Oath or Affirmation. When the President of the United States is tried,
the Chief Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the
Concurrence of two thirds of the Members present. |
Penghakiman dalam Kasus Pemberlakuan tidak akan memperpanjang lebih jauh
dari pemecatan dari Kantor, dan diskualifikasi untuk memegang dan menikmati
Kantor kehormatan, Kepercayaan atau Keuntungan apa pun di bawah Amerika
Serikat: tetapi Pihak yang dinyatakan bersalah akan tetap bertanggung jawab
dan tunduk pada Dakwaan, Persidangan, Putusan dan Puni shment, menurut Hukum. |
Judgment in Cases of
Impeachment shall not extend further than to removal from Office, and
disqualification to hold and enjoy any Office of honor, Trust or Profit under
the United States: but the Party convicted shall nevertheless be liable and
subject to Indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to Law. |
Bagian. 4. |
Section. 4. |
Waktu, Tempat dan Cara menyelenggarakan Pemilihan untuk Senator dan
Perwakilan, wajib ditentukan di setiap Negara Bagian oleh Badan
Legislatifnya; tetapi Kongres dapat sewaktu-waktu oleh Undang-undang membuat
atau mengubah Regulasi tersebut, kecuali mengenai Tempat-tempat yang memilih Senator. |
The Times, Places and
Manner of holding Elections for Senators and Representatives, shall be
prescribed in each State by the Legislature thereof; but the Congress may at
any time by Law make or alter such Regulations, except as to the Places of
chusing Senators. |
Kongres akan bersidang sedikitnya sekali dalam setiap tahun, dan Rapat
tersebut harus pada hari Senin pertama pada bulan Desember, kecuali mereka akan
dengan Undang-Undang menunjuk Day yang berbeda. |
The Congress shall
assemble at least once in every Year, and such Meeting shall be on the first
Monday in December, unless they shall by Law appoint a different Day. |
Bagian. 5. |
Section. 5. |
Setiap Rumah akan menjadi Hakim Pemilihan, Pengembalian dan Kualifikasi
dari anggotanya sendiri, dan Mayoritas masing-masing akan membentuk Kuorum
untuk melakukan Bisnis; tetapi Jumlah yang lebih kecil dapat ditunda dari
hari ke hari, dan dapat diotorisasi untuk memaksa Kehadiran Anggota yang
absen, dalam Cara tersebut, dan berdasarkan Denda yang diberikan oleh
masing-masing Dewan. |
Each House shall be the
Judge of the Elections, Returns and Qualifications of its own Members, and a
Majority of each shall constitute a Quorum to do Business; but a smaller
Number may adjourn from day to day, and may be authorized to compel the
Attendance of absent Members, in such Manner, and under such Penalties as
each House may provide. |
Setiap Dewan dapat menentukan Aturan Prosesnya, menghukum
Anggota-anggotanya karena Perilaku yang tidak tertib , dan, dengan
Persetujuan dua pertiga, mengeluarkan Anggota. |
Each House may determine
the Rules of its Proceedings, punish its Members for disorderly Behaviour,
and, with the Concurrence of two thirds, expel a Member. |
Setiap Rumah akan menyimpan Jurnal tentang Prosesnya, dan dari waktu ke
waktu menerbitkan yang sama, kecuali Bagian yang mungkin dalam Penghakiman
mereka memerlukan Kerahasiaan; dan Yeas dan Nays dari Anggota dari salah satu
House pada pertanyaan apa pun, pada Keinginan seperlima dari Hadir, akan
dimasukkan ke dalam Journal. |
Each House shall keep a
Journal of its Proceedings, and from time to time publish the same, excepting
such Parts as may in their Judgment require Secrecy; and the Yeas and Nays of
the Members of either House on any question shall, at the Desire of one fifth
of those Present, be entered on the Journal. |
Baik Rumah, selama Sidang Kongres, akan, tanpa Persetujuan dari yang lain,
menunda selama lebih dari tiga hari, atau ke Tempat lain selain di mana dua
Rumah akan duduk. |
Neither House, during the
Session of Congress, shall, without the Consent of the other, adjourn for
more than three days, nor to any other Place than that in which the two
Houses shall be sitting. |
Bagian. 6. |
Section. 6. |
Para Senator dan Perwakilan akan menerima Kompensasi untuk Layanan mereka,
untuk dipastikan oleh Hukum, dan dibayarkan dari Perbendaharaan Amerika
Serikat. Mereka akan dalam semua Kasus, kecuali Pengkhianatan, Felony dan
Pelanggaran Perdamaian, mendapat hak istimewa dari Penangkapan selama
Kehadiran mereka di Sesi Rumah masing-masing, dan dalam pergi dan kembali dari
yang sama; dan untuk Pidato atau Debat apa pun di salah satu Dewan, mereka
tidak akan diinterogasi di Tempat lain mana pun. |
The Senators and Representatives
shall receive a Compensation for their Services, to be ascertained by Law,
and paid out of the Treasury of the United States. They shall in all Cases,
except Treason, Felony and Breach of the Peace, be privileged from Arrest
during their Attendance at the Session of their respective Houses, and in
going to and returning from the same; and for any Speech or Debate in either
House, they shall not be questioned in any other Place. |
Tidak ada Senator atau Wakil wajib, selama waktu yang ia terpilih,
ditunjuk untuk setiap Kantor sipil di bawah Otoritas Amerika Serikat, yang
akan diciptakan, atau Imbalannya akan telah efisiensi tray meningkat selama
waktu tersebut; dan tidak ada Orang yang memegang Kantor di bawah Amerika
Serikat, akan menjadi Anggota dari salah satu House du ring Kelanjutannya di
Kantor. |
No Senator or
Representative shall, during the Time for which he was elected, be appointed
to any civil Office under the Authority of the United States, which shall
have been created, or the Emoluments whereof shall have been encreased during
such time; and no Person holding any Office under the United States, shall be
a Member of either House during his Continuance in Office. |
Bagian. 7. |
Section. 7. |
Semua Tagihan untuk meningkatkan Penghasilan akan berasal dari Dewan
Perwakilan Rakyat; tetapi Senat dapat mengusulkan atau menyetujui dengan
Amandemen seperti pada RUU lainnya. |
All Bills for raising
Revenue shall originate in the House of Representatives; but the Senate may
propose or concur with Amendments as on other Bills. |
Setiap RUU yang akan meloloskan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, akan,
sebelum menjadi Undang-Undang, diajukan kepada Presiden Amerika Serikat; Jika
ia menyetujui ia akan menandatanganinya, tetapi jika tidak ia akan
mengembalikannya, dengan Keberatannya ke Rumah tempat ia akan berasal, yang
akan memasukkan Keberatan secara luas di Jurnal mereka, dan melanjutkan untuk
mempertimbangkannya kembali. Jika setelah Peninjauan Ulang seperti itu, dua
pertiga dari Dewan itu akan setuju untuk mengesahkan RUU tersebut, maka akan
dikirimkan , bersama-sama dengan Keberatan, ke Rumah yang lain, yang juga
akan dipertimbangkan kembali, dan jika disetujui oleh dua pertiga dari Rumah
tersebut, maka akan menjadi Hukum. Tetapi dalam semua kasus seperti itu,
Pemungutan Suara dari kedua Rumah akan ditentukan oleh yeas dan Nays, dan
Nama-Nama Orang yang memberikan suara untuk dan melawan RUU harus dimasukkan
dalam Jurnal masing-masing Rumah. Jika ada RUU yang tidak akan dikembalikan
oleh Presiden dalam waktu sepuluh hari (kecuali hari Minggu) setelah itu
disampaikan kepadanya, yang sama akan menjadi Undang - Undang, dalam cara
yang sama seolah-olah ia telah menandatanganinya, kecuali Kongres dengan
Penetapannya mencegah Pengembaliannya, dalam hal ini bukan merupakan Hukum. |
Every Bill which shall
have passed the House of Representatives and the Senate, shall, before it
become a Law, be presented to the President of the United States; If he
approve he shall sign it, but if not he shall return it, with his Objections
to that House in which it shall have originated, who shall enter the
Objections at large on their Journal, and proceed to reconsider it. If after
such Reconsideration two thirds of that House shall agree to pass the Bill,
it shall be sent, together with the Objections, to the other House, by which
it shall likewise be reconsidered, and if approved by two thirds of that
House, it shall become a Law. But in all such Cases the Votes of both Houses
shall be determined by yeas and Nays, and the Names of the Persons voting for
and against the Bill shall be entered on the Journal of each House
respectively. If any Bill shall not be returned by the President within ten
Days (Sundays excepted) after it shall have been presented to him, the Same
shall be a Law, in like Manner as if he had signed it, unless the Congress by
their Adjournment prevent its Return, in which Case it shall not be a Law. |
Setiap Perintah, Resolusi, atau Pungutan Suara di mana Persetujuan untuk
Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat mungkin diperlukan (kecuali jika ada
pertanyaan tentang Penundaan) harus disampaikan kepada Presiden Amerika
Serikat; dan sebelum Hal yang Sama berlaku, akan disetujui olehnya, atau
tidak disetujui olehnya, akan diulangi oleh dua pertiga dari Senat dan Dewan
Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Aturan dan Batasan yang ditentukan dalam
Kasus RUU. |
Every Order, Resolution,
or Vote to which the Concurrence of the Senate and House of Representatives
may be necessary (except on a question of Adjournment) shall be presented to
the President of the United States; and before the Same shall take Effect,
shall be approved by him, or being disapproved by him, shall be repassed by
two thirds of the Senate and House of Representatives, according to the Rules
and Limitations prescribed in the Case of a Bill. |
Bagian. 8. |
Section. 8. |
Kongres akan memiliki Kekuatan Untuk meletakkan dan memungut Pajak, Tugas,
Pajak dan Cukai, untuk membayar Utang dan menyediakan Pertahanan bersama dan
Kesejahteraan umum Amerika Serikat; tetapi semua Tugas, Pajak, dan Cukai
harus seragam di seluruh Amerika Serikat; |
The Congress shall have
Power To lay and collect Taxes, Duties, Imposts and Excises, to pay the Debts
and provide for the common Defence and general Welfare of the United States;
but all Duties, Imposts and Excises shall be uniform throughout the United
States; |
Untuk meminjam uang dengan kredit Amerika Serikat; |
To borrow Money on the
credit of the United States; |
Untuk mengatur Perdagangan dengan Negara-negara asing, dan di antara beberapa
Negara, dan dengan Suku-suku India; |
To regulate Commerce with
foreign Nations, and among the several States, and with the Indian Tribes; |
Untuk menetapkan Aturan Seragam Naturalisasi, dan Hukum yang seragam
tentang masalah Kebangkrutan di seluruh Amerika Serikat; |
To establish an uniform
Rule of Naturalization, and uniform Laws on the subject of Bankruptcies
throughout the United States; |
Untuk koin Uang, mengatur Nilai daripadanya, dan dari Koin asing, dan
memperbaiki Standar Berat dan Ukuran; |
To coin Money, regulate
the Value thereof, and of foreign Coin, and fix the Standard of Weights and
Measures; |
Untuk memberikan Hukuman pemalsuan Efek dan Koin Amerika Serikat saat ini; |
To provide for the
Punishment of counterfeiting the Securities and current Coin of the United
States; |
Untuk mendirikan Kantor Pos dan Jalan pos; |
To establish Post Offices
and post Roads; |
Untuk mempromosikan Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Seni yang bermanfaat,
dengan mengamankan Times terbatas untuk Penulis dan Penemu Hak eksklusif
untuk masing-masing Tulisan dan Penemuan mereka ; |
To promote the Progress
of Science and useful Arts, by securing for limited Times to Authors and
Inventors the exclusive Right to their respective Writings and Discoveries; |
Untuk membentuk Pengadilan yang lebih rendah dari Mahkamah Agung; |
To constitute Tribunals
inferior to the supreme Court; |
Untuk menetapkan dan menghukum Pembajakan dan Feloni yang dilakukan di
Laut Lepas, dan Pelanggaran terhadap Hukum Bangsa-Bangsa ; |
To define and punish
Piracies and Felonies committed on the high Seas, and Offences against the
Law of Nations; |
Untuk mendeklarasikan Perang, berikan Surat Marque dan Pembalasan, dan
buat Aturan tentang Penangkapan di Tanah dan Air ; |
To declare War, grant
Letters of Marque and Reprisal, and make Rules concerning Captures on Land
and Water; |
Untuk mengumpulkan dan mendukung Angkatan Darat, tetapi tidak ada
Pengalokasian Uang untuk Penggunaan yang akan berlaku untuk Jangka waktu
lebih lama dari dua Tahun ; |
To raise and support
Armies, but no Appropriation of Money to that Use shall be for a longer Term
than two Years; |
Untuk menyediakan dan memelihara Angkatan Laut; |
To provide and maintain a
Navy; |
Membuat Peraturan untuk Pemerintah dan Regulasi Angkatan Darat dan
Angkatan Laut; |
To make Rules for the
Government and Regulation of the land and naval Forces; |
Untuk menyediakan panggilan bagi Milisi untuk melaksanakan Hukum-hukum
Perhimpunan, menekan Pemberontakan dan mengusir Invasi ; |
To provide for calling
forth the Militia to execute the Laws of the Union, suppress Insurrections
and repel Invasions; |
Untuk menyediakan pengorganisasian, mempersenjatai, dan mendisiplinkan,
Milisi, dan untuk mengatur Bagian dari mereka sebagaimana dapat digunakan
dalam Layanan Amerika Serikat, masing-masing memesan ke Amerika Serikat,
Pengangkatan Para Pejabat, dan Otoritas pelatihan Milisi sesuai dengan
disiplin yang ditentukan oleh Kongres; |
To provide for
organizing, arming, and disciplining, the Militia, and for governing such
Part of them as may be employed in the Service of the United States,
reserving to the States respectively, the Appointment of the Officers, and
the Authority of training the Militia according to the discipline prescribed
by Congress; |
Untuk melaksanakan Legislasi eksklusif dalam semua Kasus apa pun, di atas
Distrik tersebut (tidak melebihi sepuluh mil persegi) yang mungkin, oleh
Cession dari Negara-negara tertentu, dan Penerimaan Kongres, menjadi Kursi
Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk berolahraga seperti Otoritas atas semua
Tempat yang dibeli oleh Persetujuan dari Badan Legislatif Negara Bagian di
mana Sama akan, untuk Ereksi Benteng, Majalah, Arsenal, Yard dermaga, dan
Bangunan penting lainnya; —Dan |
To exercise exclusive
Legislation in all Cases whatsoever, over such District (not exceeding ten
Miles square) as may, by Cession of particular States, and the Acceptance of
Congress, become the Seat of the Government of the United States, and to
exercise like Authority over all Places purchased by the Consent of the
Legislature of the State in which the Same shall be, for the Erection of
Forts, Magazines, Arsenals, dock-Yards, and other needful Buildings;—And |
Untuk membuat semua Undang-Undang yang diperlukan dan pantas untuk
melaksanakan Eksekusi, Powers yang disebutkan sebelumnya, dan semua Powers
lain yang diberikan oleh Konstitusi ini di Pemerintah Amerika Serikat, atau
di Departemen atau Pejabatnya. |
To make all Laws which shall be necessary and proper for carrying into
Execution the foregoing Powers, and all other Powers vested by this
Constitution in the Government of the United States, or in any Department or
Officer thereof. |
Bagian. 9. |
Section. 9. |
Migrasi atau Impor Orang seperti yang dilakukan oleh salah satu Negara
saat ini akan dianggap layak untuk diakui, tidak akan dilarang oleh Kongres
sebelum Tahun seribu delapan ratus delapan, tetapi Pajak atau bea dapat
dikenakan atas Impor tersebut, tidak melebihi sepuluh dolar untuk setiap
Orang. |
The Migration or
Importation of such Persons as any of the States now existing shall think
proper to admit, shall not be prohibited by the Congress prior to the Year
one thousand eight hundred and eight, but a Tax or duty may be imposed on
such Importation, not exceeding ten dollars for each Person. |
Hak Istimewa Penulis Habeas Corpus tidak akan ditangguhkan , kecuali jika
dalam Kasus Pemberontakan atau Invasi Keselamatan publik mungkin
memerlukannya. |
The Privilege of the Writ
of Habeas Corpus shall not be suspended, unless when in Cases of Rebellion or
Invasion the public Safety may require it. |
Tidak ada RUU Pencapaian atau Hukum ex post facto yang akan disahkan . |
No Bill of Attainder or
ex post facto Law shall be passed. |
Tidak ada Kapitasi, atau pengarahan langsung lainnya, Pajak akan
dibebankan, kecuali dalam Proporsi terhadap Sensus atau penghitungan di sini
sebelum diarahkan untuk diambil. |
No Capitation, or other
direct, Tax shall be laid, unless in Proportion to the Census or enumeration
herein before directed to be taken. |
Tidak ada pajak atau bea yang dibebankan pada pasal-pasal yang diekspor
dari negara bagian mana pun. |
No Tax or Duty shall be
laid on Articles exported from any State. |
Preferensi tidak akan diberikan oleh Regulasi Perdagangan atau Penghasilan
kepada Pelabuhan satu Negara atas yang lain: tidak akan Kapal terikat, atau
dari, satu Negara, diwajibkan untuk masuk, membersihkan, atau membayar Tugas
di negara lain. |
No Preference shall be
given by any Regulation of Commerce or Revenue to the Ports of one State over
those of another: nor shall Vessels bound to, or from, one State, be obliged
to enter, clear, or pay Duties in another. |
Tidak ada Uang yang akan diambil dari Kas, tetapi sebagai Konsekuensi dari
Alokasi yang dibuat oleh Hukum; dan Pernyataan dan Akun reguler tentang
Penerimaan dan Pengeluaran semua Uang publik akan dipublikasikan dari waktu
ke waktu. |
No Money shall be drawn
from the Treasury, but in Consequence of Appropriations made by Law; and a regular
Statement and Account of the Receipts and Expenditures of all public Money
shall be published from time to time. |
Judul Bangsawan tidak akan diberikan oleh Amerika Serikat: Dan tidak ada
Orang yang memegang Kantor Laba atau Perwalian di bawah mereka, akan, tanpa
Persetujuan Kongres, menerima hadiah apa pun, Emolument, Kantor, atau Judul,
apa pun jenisnya apa pun , dari Raja, Pangeran, atau Negara asing mana pun. |
No Title of Nobility
shall be granted by the United States: And no Person holding any Office of
Profit or Trust under them, shall, without the Consent of the Congress,
accept of any present, Emolument, Office, or Title, of any kind whatever,
from any King, Prince, or foreign State. |
Bagian. 10. |
Section. 10. |
Tidak ada Negara yang akan menandatangani Perjanjian, Aliansi, atau
Konfederasi apa pun; memberikan Surat Marque dan Pembalasan; uang koin; memancarkan
Bills of Credit; membuat Benda apa pun selain Koin emas dan perak sebagai
Tender Pembayaran Utang; meloloskan Bill of Attainder, Hukum ex post facto,
atau Hukum yang merusak Kewajiban Kontrak, atau memberikan Gelar Bangsawan
apa pun. |
No State shall enter into
any Treaty, Alliance, or Confederation; grant Letters of Marque and Reprisal;
coin Money; emit Bills of Credit; make any Thing but gold and silver Coin a
Tender in Payment of Debts; pass any Bill of Attainder, ex post facto Law, or
Law impairing the Obligation of Contracts, or grant any Title of Nobility. |
Tidak ada Negara yang boleh, tanpa Persetujuan Kongres, meletakkan segala
Impost atau Tugas atas Impor atau Ekspor, kecuali apa yang mungkin mutlak
diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang pemeriksaannya: dan Produksi
bersih dari semua Tugas dan Impost, diletakkan oleh Negara mana pun pada
Impor atau Ekspor, akan untuk Penggunaan Perbendaharaan Amerika Serikat; dan
semua Hukum tersebut harus tunduk pada Revisi dan Controul Kongres. |
No State shall, without
the Consent of the Congress, lay any Imposts or Duties on Imports or Exports,
except what may be absolutely necessary for executing it's inspection Laws:
and the net Produce of all Duties and Imposts, laid by any State on Imports
or Exports, shall be for the Use of the Treasury of the United States; and
all such Laws shall be subject to the Revision and Controul of the Congress. |
Tidak ada Negara yang akan, tanpa Persetujuan Kongres, yang meletakkan
Tugas tonase, menjaga Pasukan, atau Kapal Perang pada saat Damai, mengadakan
Perjanjian atau Perjanjian dengan Negara lain, atau dengan Kekuatan asing,
atau terlibat dalam Perang, kecuali benar-benar diserang, atau dalam Bahaya
segera seperti tidak akan mengakui keterlambatan. |
No State shall, without
the Consent of Congress, lay any Duty of Tonnage, keep Troops, or Ships of
War in time of Peace, enter into any Agreement or Compact with another State,
or with a foreign Power, or engage in War, unless actually invaded, or in
such imminent Danger as will not admit of delay. |
Artikel. II |
Article. II. |
Bagian. 1. |
Section. 1. |
Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada Presiden Amerika Serikat. Dia
akan memegang jabatannya selama Masa empat Tahun, dan, bersama dengan Wakil
Presiden, dipilih untuk Masa yang sama, dipilih, sebagai berikut |
The executive Power shall
be vested in a President of the United States of America. He shall hold his
Office during the Term of four Years, and, together with the Vice President,
chosen for the same Term, be elected, as follows |
Masing-masing Negara akan menunjuk, dengan cara yang bisa disahkan oleh
Badan Legislatif, sejumlah Pemilih, sama dengan seluruh Jumlah Senator dan
Perwakilan yang menjadi hak Negara dalam Kongres: tetapi tidak ada Senator
atau Perwakilan, atau Orang yang memegang Kantor Perwalian atau Laba di bawah
Amerika Serikat, akan ditunjuk sebagai Pemilih. |
Each State shall appoint,
in such Manner as the Legislature thereof may direct, a Number of Electors,
equal to the whole Number of Senators and Representatives to which the State
may be entitled in the Congress: but no Senator or Representative, or Person
holding an Office of Trust or Profit under the United States, shall be
appointed an Elector. |
Para Pemilih akan bertemu di Negara mereka masing-masing, dan memberikan
suara dengan Surat Suara untuk dua Orang, di antaranya satu orang setidaknya
tidak akan menjadi Penduduk dari Negara yang sama dengan diri mereka sendiri.
Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan Jumlah Suara
untuk masing-masing; Daftar mana yang akan mereka tanda tangani dan sahkan,
dan kirimkan dimeteraikan ke Kursi Pemerintah Amerika Serikat, yang ditujukan
kepada Presiden Senat. Presiden Senat akan, di hadapan Senat dan Dewan
Perwakilan Rakyat, membuka semua Sertifikat, dan Suara kemudian akan
dihitung. Orang yang memiliki Jumlah Suara terbanyak adalah Presiden, jika
Nomor tersebut menjadi Mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan
jika ada lebih dari satu yang memiliki Mayoritas, dan memiliki Jumlah Suara
yang sama, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan segera memilih dengan Surat Suara
salah satunya untuk Presiden; dan jika tidak ada Orang yang memiliki
Mayoritas, maka dari lima tertinggi dalam Daftar, Rumah tersebut akan seperti
cara Manner mencarikan Presiden. Tetapi dalam memilih Presiden, Suara akan
diambil oleh Negara, Perwakilan dari masing-masing Negara memiliki satu
Suara; Kuorum untuk Tujuan ini harus terdiri dari Anggota atau Anggota dari
dua pertiga Negara, dan Mayoritas dari semua Negara akan diperlukan untuk
Pilihan. Dalam setiap Kasus, setelah Pilihan Presiden, Orang yang memiliki
Jumlah Suara Terpilih terbesar adalah Wakil Presiden. Tapi jika ada harus
tetap dua atau lebih yang memiliki Suara yang sama, Senat akan chuse dari
mereka dengan Ballot Wakil Presiden. |
The Electors shall meet
in their respective States, and vote by Ballot for two Persons, of whom one
at least shall not be an Inhabitant of the same State with themselves. And
they shall make a List of all the Persons voted for, and of the Number of
Votes for each; which List they shall sign and certify, and transmit sealed
to the Seat of the Government of the United States, directed to the President
of the Senate. The President of the Senate shall, in the Presence of the
Senate and House of Representatives, open all the Certificates, and the Votes
shall then be counted. The Person having the greatest Number of Votes shall
be the President, if such Number be a Majority of the whole Number of
Electors appointed; and if there be more than one who have such Majority, and
have an equal Number of Votes, then the House of Representatives shall
immediately chuse by Ballot one of them for President; and if no Person have
a Majority, then from the five highest on the List the said House shall in
like Manner chuse the President. But in chusing the President, the Votes
shall be taken by States, the Representation from each State having one Vote;
A quorum for this Purpose shall consist of a Member or Members from two
thirds of the States, and a Majority of all the States shall be necessary to
a Choice. In every Case, after the Choice of the President, the Person having
the greatest Number of Votes of the Electors shall be the Vice President. But
if there should remain two or more who have equal Votes, the Senate shall
chuse from them by Ballot the Vice President. |
Kongres dapat menentukan Waktu memilih Para Pemilih, dan Hari dimana
mereka akan memberikan Suara mereka ; Hari yang akan sama di seluruh Amerika
Serikat. |
The Congress may
determine the Time of chusing the Electors, and the Day on which they shall
give their Votes; which Day shall be the same throughout the United States. |
Tidak seorang pun kecuali seorang warga negara yang terlahir secara
alamiah, atau seorang warga negara Amerika Serikat, pada saat Adopsi dari Konstitusi
ini, akan memenuhi syarat untuk Kantor Presiden; tidak seorang pun akan
memenuhi syarat untuk Kantor yang tidak akan mencapai Usia tiga puluh lima
Tahun, dan empat belas Tahun menjadi Penduduk di Amerika Serikat. |
No Person except a
natural born Citizen, or a Citizen of the United States, at the time of the
Adoption of this Constitution, shall be eligible to the Office of President;
neither shall any Person be eligible to that Office who shall not have
attained to the Age of thirty five Years, and been fourteen Years a Resident
within the United States. |
Dalam Kasus Pemindahan Presiden dari Kantor, atau Kematiannya, Pengunduran
Diri, atau Ketidakmampuan untuk melepaskan Kekuasaan dan Tugas Kantor
tersebut, yang sama akan berpindah pada Wakil Presiden, dan Kongres oleh
Undang-undang dapat menyediakan untuk Kasus tersebut Penghapusan, Kematian,
Pengunduran Diri atau Ketidakmampuan, baik Presiden dan Wakil Presiden,
menyatakan apa yang Pejabat kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan
Pejabat tersebut akan bertindak sesuai, sampai Cacat dihapus, atau seorang
Presiden akan dipilih. |
In Case of the Removal of
the President from Office, or of his Death, Resignation, or Inability to
discharge the Powers and Duties of the said Office, the Same shall devolve on
the Vice President, and the Congress may by Law provide for the Case of
Removal, Death, Resignation or Inability, both of the President and Vice
President, declaring what Officer shall then act as President, and such
Officer shall act accordingly, until the Disability be removed, or a
President shall be elected. |
Presiden, pada waktu-waktu yang ditentukan, akan menerima untuk
Layanannya, suatu Kompensasi, yang tidak akan dirumitkan atau dikurangi
selama Periode dimana ia akan dipilih, dan ia tidak akan menerima dalam
Periode tersebut setiap Emolument lain dari Amerika Serikat, atau salah
satunya. |
The President shall, at
stated Times, receive for his Services, a Compensation, which shall neither
be encreased nor diminished during the Period for which he shall have been
elected, and he shall not receive within that Period any other Emolument from
the United States, or any of them. |
Sebelum dia masuk pada Eksekusi Kantornya, dia akan mengambil Sumpah atau
Penegasan berikut: - "Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh (atau
menegaskan) bahwa saya akan dengan setia mengeksekusi Kantor Presiden Amerika
Serikat, dan akan melakukan yang terbaik dari saya Kemampuan, melestarikan,
melindungi dan mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat. " |
Before he enter on the
Execution of his Office, he shall take the following Oath or Affirmation:
—"I do solemnly swear (or affirm) that I will faithfully execute the
Office of President of the United States, and will to the best of my Ability,
preserve, protect and defend the Constitution of the United States." |
Bagian. 2. |
Section. 2. |
Presiden akan menjadi Panglima Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika
Serikat, dan Milisi dari beberapa Negara, ketika dipanggil ke dalam Dinas
Amerika Serikat yang sebenarnya; ia dapat meminta Pendapat, secara tertulis,
dari Pejabat utama di setiap Departemen eksekutif, atas Subjek apa pun yang
berkaitan dengan Tugas Kantor masing-masing, dan ia akan memiliki Kekuatan
untuk memberikan Penangguhan dan Pengampunan atas Pelanggaran terhadap
Amerika Serikat, kecuali dalam Kasus Pemberlakuan. |
The President shall be
Commander in Chief of the Army and Navy of the United States, and of the
Militia of the several States, when called into the actual Service of the
United States; he may require the Opinion, in writing, of the principal
Officer in each of the executive Departments, upon any Subject relating to
the Duties of their respective Offices, and he shall have Power to grant
Reprieves and Pardons for Offences against the United States, except in Cases
of Impeachment. |
Dia akan memiliki Kekuasaan, dengan dan dengan Nasehat dan Persetujuan
Senat, untuk membuat Perjanjian, asalkan dua pertiga dari Senator hadir
setuju; dan dia akan mencalonkan, dan dengan dan dengan Saran dan Persetujuan
Senat, akan menunjuk Duta Besar, Menteri dan Konsul publik lainnya, Hakim
Mahkamah Agung, dan semua Pejabat Amerika Serikat lainnya, yang
Pengangkatannya tidak diatur dalam dokumen ini, jika tidak ditentukan untuk ,
dan yang akan ditetapkan oleh Hukum: tetapi Kongres dapat dengan
Undang-undang memberikan Penunjukan Pejabat yang lebih rendah, sebagaimana
yang mereka anggap pantas, hanya di Presiden saja, di Pengadilan Hukum, atau
di Kepala Departemen. |
He shall have Power, by
and with the Advice and Consent of the Senate, to make Treaties, provided two
thirds of the Senators present concur; and he shall nominate, and by and with
the Advice and Consent of the Senate, shall appoint Ambassadors, other public
Ministers and Consuls, Judges of the supreme Court, and all other Officers of
the United States, whose Appointments are not herein otherwise provided for,
and which shall be established by Law: but the Congress may by Law vest the
Appointment of such inferior Officers, as they think proper, in the President
alone, in the Courts of Law, or in the Heads of Departments. |
Presiden akan memiliki Kekuasaan untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin
terjadi selama Reses Senat, dengan memberikan Komisi yang akan berakhir pada
Akhir Sesi berikutnya. |
The President shall have
Power to fill up all Vacancies that may happen during the Recess of the
Senate, by granting Commissions which shall expire at the End of their next
Session. |
Bagian. 3. |
Section. 3. |
Dia dari waktu ke waktu akan memberikan kepada Informasi Kongres dari
Negara Perhimpunan, dan merekomendasikan kepada Pertimbangan mereka Tindakan
semacam itu karena dia akan menilai perlu dan bijaksana; dia dapat, pada
kesempatan luar biasa, mengadakan kedua Rumah, atau salah satu dari mereka,
dan dalam Kasus Ketidaksepakatan di antara mereka, dengan Menghormati Waktu
Penundaan, dia dapat menunda mereka untuk Waktu seperti yang dia pikir akan
tepat; dia akan menerima Duta Besar dan Menteri publik lainnya; dia harus
berhati-hati agar Hukum dilaksanakan dengan setia, dan akan memerintahkan
semua Pejabat Amerika Serikat. |
He shall from time to
time give to the Congress Information of the State of the Union, and
recommend to their Consideration such Measures as he shall judge necessary
and expedient; he may, on extraordinary Occasions, convene both Houses, or
either of them, and in Case of Disagreement between them, with Respect to the
Time of Adjournment, he may adjourn them to such Time as he shall think
proper; he shall receive Ambassadors and other public Ministers; he shall
take Care that the Laws be faithfully executed, and shall Commission all the
Officers of the United States. |
Bagian. 4. |
Section. 4. |
Presiden, Wakil Presiden dan semua Pejabat Sipil Amerika Serikat, harus
dikeluarkan dari Kantor tentang Impeachment untuk, dan Penghukuman atas,
Pengkhianatan, Penyuapan, atau Kejahatan Tinggi dan Pelanggaran Berat
lainnya. |
The President, Vice
President and all civil Officers of the United States, shall be removed from
Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high
Crimes and Misdemeanors. |
Artikel III. |
Article III. |
Bagian. 1. |
Section. 1. |
Kekuasaan yudisial Amerika Serikat, akan berada di bawah satu Mahkamah
Agung, dan di Pengadilan-pengadilan yang lebih rendah seperti yang dari waktu
ke waktu dapat ditahbiskan dan didirikan oleh Kongres. Para Hakim, baik dari
Pengadilan tertinggi dan lebih rendah, akan memegang Kantor mereka selama Perilaku
yang baik , dan akan, pada Times yang disebutkan, menerima untuk Layanan
mereka, Kompensasi, yang tidak akan berkurang selama Kelanjutan mereka di
Kantor. |
The judicial Power of the
United States, shall be vested in one supreme Court, and in such inferior Courts
as the Congress may from time to time ordain and establish. The Judges, both
of the supreme and inferior Courts, shall hold their Offices during good
Behaviour, and shall, at stated Times, receive for their Services, a
Compensation, which shall not be diminished during their Continuance in
Office. |
Bagian. 2. |
Section. 2. |
Kekuasaan yudisial akan meluas ke semua Kasus, dalam Hukum dan Kesetaraan,
yang timbul berdasarkan Konstitusi ini, Hukum Amerika Serikat, dan Perjanjian
yang dibuat, atau yang akan dibuat, di bawah Kewenangan mereka; - untuk semua
Kasus yang mempengaruhi Duta Besar, Menteri publik lainnya dan Konsul; —untuk
semua Kasus adiditas dan Yurisdiksi maritim; —untuk Kontroversi yang menjadi
dasar Amerika Serikat; —untuk Kontroversi antara dua atau lebih Negara; —
antara Negara dan Warga Negara lain, — antara Warga Negara yang berbeda
Negara, - antara Warga Negara dari Negara yang sama yang mengklaim Tanah di
bawah Hibah Negara yang berbeda, dan antara Negara, atau Warga Negara
tersebut, dan Negara asing, Warga Negara atau Subjek. |
The judicial Power shall
extend to all Cases, in Law and Equity, arising under this Constitution, the
Laws of the United States, and Treaties made, or which shall be made, under
their Authority;—to all Cases affecting Ambassadors, other public Ministers
and Consuls;—to all Cases of admiralty and maritime Jurisdiction;—to
Controversies to which the United States shall be a Party;—to Controversies
between two or more States;— between a State and Citizens of another
State,—between Citizens of different States,—between Citizens of the same
State claiming Lands under Grants of different States, and between a State,
or the Citizens thereof, and foreign States, Citizens or Subjects. |
Dalam semua Kasus yang mempengaruhi Duta Besar, Menteri dan Konsul publik
lainnya, dan orang-orang di mana suatu Negara menjadi Pihak, Mahkamah Agung
akan memiliki Yurisdiksi asli. Dalam semua Kasus lain yang disebutkan
sebelumnya, Mahkamah Agung akan memiliki Yurisdiksi banding, baik untuk Hukum
dan Fakta, dengan Pengecualian tersebut, dan berdasarkan Regulasi yang akan
dibuat oleh Kongres. |
In all Cases affecting
Ambassadors, other public Ministers and Consuls, and those in which a State
shall be Party, the supreme Court shall have original Jurisdiction. In all
the other Cases before mentioned, the supreme Court shall have appellate
Jurisdiction, both as to Law and Fact, with such Exceptions, and under such
Regulations as the Congress shall make. |
Persidangan Semua Kejahatan, kecuali dalam Kasus-kasus Pemberlakuan, akan
dilakukan oleh Juri; dan Pengadilan tersebut akan diadakan di Negara di mana
Kejahatan tersebut akan dilakukan; tetapi ketika tidak dilakukan di dalam
Negara bagian mana pun, Pengadilan akan berada di Tempat atau Tempat-tempat
yang mungkin diarahkan oleh Kongres oleh Hukum. |
The Trial of all Crimes,
except in Cases of Impeachment, shall be by Jury; and such Trial shall be
held in the State where the said Crimes shall have been committed; but when
not committed within any State, the Trial shall be at such Place or Places as
the Congress may by Law have directed. |
Bagian. 3. |
Section. 3. |
Pengkhianatan terhadap Amerika Serikat, hanya akan terdiri dari pengadaan
Perang melawan mereka, atau dalam mematuhi Musuh mereka, memberi mereka
Bantuan dan Kenyamanan. Tidak ada Orang yang akan dihukum karena
Pengkhianatan kecuali atas Kesaksian dua Saksi untuk UU terbuka yang sama,
atau tentang Pengakuan di Pengadilan Terbuka. |
Treason against the
United States, shall consist only in levying War against them, or in adhering
to their Enemies, giving them Aid and Comfort. No Person shall be convicted
of Treason unless on the Testimony of two Witnesses to the same overt Act, or
on Confession in open Court. |
Kongres akan memiliki Kekuatan untuk menyatakan Hukuman atas
Pengkhianatan, tetapi tidak ada Pencapai Pengkhianatan akan bekerja Korupsi
Darah, atau Penyitaan kecuali selama Kehidupan Orang dicapai. |
The Congress shall have
Power to declare the Punishment of Treason, but no Attainder of Treason shall
work Corruption of Blood, or Forfeiture except during the Life of the Person
attainted. |
Artikel. IV. |
Article. IV. |
Bagian. 1. |
Section. 1. |
Iman dan Kredit Penuh akan diberikan di masing-masing Negara Bagian untuk
Kisah, Catatan, dan Proses Peradilan umum dari setiap Negara lainnya. Dan Kongres
secara umum dapat menetapkan Undang-undang tentang Cara dimana Undang-Undang,
Catatan dan Proses tersebut akan dibuktikan, dan Efeknya. |
Full Faith and Credit
shall be given in each State to the public Acts, Records, and judicial
Proceedings of every other State. And the Congress may by general Laws
prescribe the Manner in which such Acts, Records and Proceedings shall be
proved, and the Effect thereof. |
Bagian. 2. |
Section. 2. |
Warga Negara masing-masing Negara berhak atas semua Keistimewaan dan
Kekebalan Warga di beberapa Negara. |
The Citizens of each
State shall be entitled to all Privileges and Immunities of Citizens in the
several States. |
Seseorang yang didakwa di Negara mana pun dengan Pengkhianatan, Felony,
atau Kejahatan lainnya, yang akan melarikan diri dari Keadilan, dan ditemukan
di Negara lain, akan atas Permintaan dari otoritas eksekutif Negara tempat ia
melarikan diri, diserahkan, untuk dihapus ke Negara yang memiliki Yurisdiksi
Kejahatan. |
A Person charged in any
State with Treason, Felony, or other Crime, who shall flee from Justice, and
be found in another State, shall on Demand of the executive Authority of the
State from which he fled, be delivered up, to be removed to the State having
Jurisdiction of the Crime. |
Tidak ada Orang yang dipegang untuk Melayani atau Perburuhan di satu
Negara, di bawah Hukumnya, melarikan diri ke yang lain, akan, sebagai akibat
dari Hukum atau Peraturan apa pun di dalamnya, akan dikeluarkan dari Layanan
atau Buruh tersebut , tetapi akan diserahkan pada Klaim Pihak untuk yang mungkin
disebabkan oleh Layanan atau Tenaga Kerja tersebut. |
No Person held to Service
or Labour in one State, under the Laws thereof, escaping into another, shall,
in Consequence of any Law or Regulation therein, be discharged from such Service
or Labour, but shall be delivered up on Claim of the Party to whom such
Service or Labour may be due. |
Bagian. 3. |
Section. 3. |
Negara-negara baru dapat diterima oleh Kongres ke dalam Serikat ini; tetapi
tidak ada Negara baru yang akan dibentuk atau didirikan dalam Yurisdiksi
Negara lain mana pun; tidak ada Negara yang dibentuk oleh Persimpangan dua
atau lebih Negara, atau Bagian dari Negara, tanpa Persetujuan dari Badan
Legislatif Negara-negara yang bersangkutan maupun dari Kongres. |
New States may be admitted
by the Congress into this Union; but no new State shall be formed or erected
within the Jurisdiction of any other State; nor any State be formed by the
Junction of two or more States, or Parts of States, without the Consent of
the Legislatures of the States concerned as well as of the Congress. |
Kongres akan memiliki Kekuasaan untuk membuang dan membuat semua Peraturan
dan Regulasi yang diperlukan sehubungan dengan Wilayah atau Properti lainnya
milik Amerika Serikat; dan tidak ada dalam Konstitusi ini yang akan
ditafsirkan sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan prasangka terhadap
Klaim Amerika Serikat, atau Negara tertentu mana pun. |
The Congress shall have
Power to dispose of and make all needful Rules and Regulations respecting the
Territory or other Property belonging to the United States; and nothing in
this Constitution shall be so construed as to Prejudice any Claims of the
United States, or of any particular State. |
Bagian. 4. |
Section. 4. |
Amerika Serikat akan menjamin kepada setiap Negara di Uni ini suatu Bentuk
Pemerintahan Republik, dan akan melindungi masing-masing dari mereka terhadap
Invasi; dan tentang Aplikasi Legislatif, atau Eksekutif (ketika Legislatif
tidak dapat diselenggarakan), melawan Kekerasan dalam rumah tangga. |
The United States shall
guarantee to every State in this Union a Republican Form of Government, and
shall protect each of them against Invasion; and on Application of the
Legislature, or of the Executive (when the Legislature cannot be convened),
against domestic Violence. |
Artikel. V. |
Article. V. |
Kongres, bilamana dua pertiga dari kedua Rumah akan menganggapnya perlu,
akan mengusulkan Amandemen terhadap Konstitusi ini, atau, tentang Penerapan
Badan Legislatif dari dua pertiga dari beberapa Negara, akan memanggil
Konvensi untuk mengusulkan Amendemen, yang, dalam kedua kasus , akan berlaku
untuk semua Maksud dan Tujuan, sebagai Bagian dari Konstitusi ini, ketika
diratifikasi oleh Badan Legislatif dari tiga perempat Negara, atau dengan
Konvensi dalam tiga perempatnya, karena satu atau Mode Pengesahan lainnya
dapat diusulkan oleh Kongres; Asalkan tidak ada Amandemen yang dapat
dilakukan sebelum Tahun Seribu delapan ratus delapan dalam setiap Cara akan
mempengaruhi Klausa pertama dan keempat dalam Bagian Kesembilan dari Pasal
pertama; dan bahwa tidak ada Negara, tanpa Persetujuannya, yang akan dicabut
hak pilihnya yang setara di Senat. |
The Congress, whenever
two thirds of both Houses shall deem it necessary, shall propose Amendments
to this Constitution, or, on the Application of the Legislatures of two
thirds of the several States, shall call a Convention for proposing
Amendments, which, in either Case, shall be valid to all Intents and
Purposes, as Part of this Constitution, when ratified by the Legislatures of
three fourths of the several States, or by Conventions in three fourths
thereof, as the one or the other Mode of Ratification may be proposed by the
Congress; Provided that no Amendment which may be made prior to the Year One
thousand eight hundred and eight shall in any Manner affect the first and
fourth Clauses in the Ninth Section of the first Article; and that no State,
without its Consent, shall be deprived of its equal Suffrage in the Senate. |
Artikel. VI. |
Article. VI. |
Semua Utang yang dikontrakkan dan Perjanjian yang dilakukan sebelum Adopsi
Konstitusi ini berlaku terhadap Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi ini,
sebagaimana di bawah Konfederasi. |
All Debts contracted and
Engagements entered into, before the Adoption of this Constitution, shall be
as valid against the United States under this Constitution, as under the
Confederation. |
Konstitusi ini, dan Hukum Amerika Serikat yang akan dibuat berdasarkan
Perjanjian tersebut; dan semua Perjanjian dibuat, atau yang akan dibuat, di
bawah Otoritas Amerika Serikat, akan menjadi Hukum tertinggi Negara; dan para
Hakim di setiap Negara akan terikat demikian, Hal apa pun dalam Konstitusi
atau Undang-undang dari Negara mana pun yang bertentangan, terlepas dari itu. |
This Constitution, and
the Laws of the United States which shall be made in Pursuance thereof; and
all Treaties made, or which shall be made, under the Authority of the United
States, shall be the supreme Law of the Land; and the Judges in every State
shall be bound thereby, any Thing in the Constitution or Laws of any State to
the Contrary notwithstanding. |
Para Senator dan Perwakilan sebelum disebutkan, dan Anggota dari beberapa
Badan Legislatif Negara Bagian, dan semua Pejabat eksekutif dan yudisial,
baik Amerika Serikat dan beberapa Negara, akan diikat oleh Sumpah atau
Penegasan, untuk mendukung Konstitusi ini; tetapi tidak ada Uji agama yang
akan diminta sebagai Kualifikasi untuk Kantor atau Kepercayaan publik apa pun
di bawah Amerika Serikat. |
The Senators and
Representatives before mentioned, and the Members of the several State
Legislatures, and all executive and judicial Officers, both of the United
States and of the several States, shall be bound by Oath or Affirmation, to
support this Constitution; but no religious Test shall ever be required as a
Qualification to any Office or public Trust under the United States. |
Artikel. VII. |
Article. VII. |
Ratifikasi Konvensi-konvensi sembilan Negara, akan cukup untuk Pembentukan
Konstitusi ini di antara Negara-negara sehingga meratifikasi Yang Sama. |
The Ratification of the
Conventions of nine States, shall be sufficient for the Establishment of this
Constitution between the States so ratifying the Same. |
Kata, "the," yang diintegrasikan antara Baris ketujuh dan
kedelapan dari Halaman pertama, The Word "Thirty" sebagian ditulis
pada Erazure di Baris kelima belas dari Halaman pertama, The Words
"dicoba" disatukan di antara tigapuluh detik dan tigapuluh tiga
Baris dari Halaman pertama dan Firman "the" disatukan di antara
empatpuluh tiga dan empatpuluh Baris dari Halaman kedua. |
The Word,
"the," being interlined between the seventh and eighth Lines of the
first Page, The Word "Thirty" being partly written on an Erazure in
the fifteenth Line of the first Page, The Words "is tried" being
interlined between the thirty second and thirty third Lines of the first Page
and the Word "the" being interlined between the forty third and
forty fourth Lines of the second Page. |
Bukti Sekretaris William Jackson |
Attest William Jackson
Secretary |
dilakukan dalam Konvensi oleh Persetujuan Penuh dari Negara-negara yang
hadir pada Hari Ketujuh Belas September di Tahun Tuhan kita seribu tujuh
ratus delapan puluh tujuh dan Kemandirian Amerika Serikat Keduabelas Saksi di
mana kita di sini untuk berlangganan Nama kita , |
done in Convention by the
Unanimous Consent of the States present the Seventeenth Day of September in
the Year of our Lord one thousand seven hundred and Eighty seven and of the
Independance of the United States of America the Twelfth In witness whereof
We have hereunto subscribed our Names, |
G °. Washington: Presidt dan wakil dari Virginia. |
G°. Washington: Presidt
and deputy from Virginia. |
New Hampshire: John Langdon, Nicholas Gilman |
New Hampshire: John
Langdon, Nicholas Gilman |
Massachusetts: Nathaniel Gorham, Rufus King |
Massachusetts: Nathaniel
Gorham, Rufus King |
Connecticut: Wm: Saml . Johnson, Roger Sherman |
Connecticut: Wm: Saml.
Johnson, Roger Sherman |
New York: Alexander Hamilton |
New York: Alexander
Hamilton |
New Jersey: Wil: Livingston, David Brearly , Wm. Paterson, Jona : Dayton |
New Jersey: Wil:
Livingston, David Brearly, Wm. Paterson, Jona: Dayton |
Pennsylvania: B. Franklin, Thomas Mifflin, Robt . Morris, Geo. Clymer,
Thos. FitzSimons , Jared Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris |
Pennsylvania: B.
Franklin, Thomas Mifflin, Robt. Morris, Geo. Clymer, Thos. FitzSimons, Jared
Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris |
Delaware: Geo: Baca, Gunning Bedford Juni , John Dickinson, Richard
Bassett, Jaco : Sapu |
Delaware: Geo: Read,
Gunning Bedford jun, John Dickinson, Richard Bassett, Jaco: Broom |
Maryland: James McHenry, Dan dari St Thos. Jenifer, Danl Carroll |
Maryland: James McHenry,
Dan of St Thos. Jenifer, Danl Carroll |
Virginia: John Blair--, James Madison Jr. |
Virginia: John Blair--,
James Madison Jr. |
Carolina Utara: Wm. Blount, Richd . Dobbs Spaight , Hu Williamson |
North Carolina: Wm.
Blount, Richd. Dobbs Spaight, Hu Williamson |
Carolina Selatan: J. Rutledge, Charles Cotesworth Pinckney, Charles
Pinckney, Pierce Butler |
South Carolina: J.
Rutledge, Charles Cotesworth Pinckney, Charles Pinckney, Pierce Butler |
Georgia: William Few, Abr Baldwin |
Georgia: William Few, Abr
Baldwin |
|
|
RUU Hak: |
The Bill of Rights: |
Amandemen
Konstitusi 1-10 membentuk apa yang dikenal sebagai Bill of Rights. |
Constitutional
Amendments 1-10 make up what is known as The Bill of Rights.
|
Pada 25 September 1789, Kongres Pertama Amerika Serikat mengusulkan 12
amandemen Konstitusi. 1789 Resolusi Bersama Kongres yang mengusulkan
amandemen dipajang di Rotunda di Museum Arsip Nasional. Sepuluh dari 12
amandemen yang diusulkan disahkan oleh tiga perempat dari legislatif negara
bagian pada 15 Desember 1791. Artikel yang diratifikasi (Pasal 3–12)
merupakan 10 amandemen pertama Konstitusi, atau Bill of Rights AS. Pada tahun
1992, 203 tahun setelah diusulkan, Pasal 2 disahkan sebagai Amandemen
Konstitusi ke-27. Pasal 1 tidak pernah disahkan . |
On September 25, 1789,
the First Congress of the United States proposed 12 amendments to the
Constitution. The 1789 Joint Resolution of Congress proposing the amendments
is on display in the Rotunda in the National Archives Museum. Ten of the
proposed 12 amendments were ratified by three-fourths of the state
legislatures on December 15, 1791. The ratified Articles (Articles 3–12)
constitute the first 10 amendments of the Constitution, or the U.S. Bill of
Rights. In 1992, 203 years after it was proposed, Article 2 was ratified as
the 27th Amendment to the Constitution. Article 1 was never ratified. |
Transkripsi Resolusi Bersama Kongres 1789 yang Mengusulkan 12 Amandemen terhadap Konstitusi AS |
Transcription of the 1789 Joint Resolution of Congress Proposing 12 Amendments to the U.S. Constitution |
Kongres Amerika Serikat dimulai dan diadakan di Kota New York, pada hari
Rabu tanggal 4 Maret , seribu tujuh ratus delapan puluh sembilan. |
Congress of the United
States begun and held at the City of New-York, on Wednesday the fourth of
March, one thousand seven hundred and eighty nine. |
THE Konvensi dari sejumlah Negara, memiliki pada saat mereka
mengadopsi Konstitusi, menyatakan keinginan, untuk mencegah salah tafsiran
atau penyalahgunaan kekuasaannya, bahwa deklarasi dan membatasi klausa lanjut
harus ditambahkan : Dan sebagai memperluas dasar kepercayaan publik pada
Pemerintah, akan memastikan ujung-ujungnya dari lembaga. |
THE Conventions of a number of the
States, having at the time of their adopting the Constitution, expressed a
desire, in order to prevent misconstruction or abuse of its powers, that
further declaratory and restrictive clauses should be added: And as extending
the ground of public confidence in the Government, will best ensure the
beneficent ends of its institution. |
DITETAPKAN oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat,
dalam Kongres yang dihimpun, dua pertiga dari kedua Rumah bersepakat, bahwa
Pasal-pasal berikut diusulkan kepada Badan Legislatif dari beberapa Negara,
sebagai amandemen terhadap Konstitusi Amerika Serikat, semua, atau pasal mana
saja, ketika diratifikasi oleh tiga perempat dari Legislatif tersebut,
berlaku untuk semua maksud dan tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi
tersebut; yaitu |
RESOLVED by the Senate and House of
Representatives of the United States of America, in Congress assembled, two
thirds of both Houses concurring, that the following Articles be proposed to
the Legislatures of the several States, as amendments to the Constitution of
the United States, all, or any of which Articles, when ratified by three
fourths of the said Legislatures, to be valid to all intents and purposes, as
part of the said Constitution; viz. |
PASAL di samping, dan Amandemen Konstitusi Amerika Serikat,
diusulkan oleh Kongres, dan diratifikasi oleh Legislatif dari beberapa
Negara, sesuai dengan Pasal kelima Konstitusi asli. |
ARTICLES in addition to, and Amendment of
the Constitution of the United States of America, proposed by Congress, and
ratified by the Legislatures of the several States, pursuant to the fifth
Article of the original Constitution. |
Artikel yang pertama ... Setelah penghitungan pertama yang
disyaratkan oleh artikel pertama Konstitusi, akan ada satu Perwakilan untuk
setiap tiga puluh ribu, sampai jumlahnya akan berjumlah seratus, setelah itu
proporsinya akan diatur oleh Kongres, sehingga akan ada tidak kurang dari
seratus Perwakilan, atau tidak kurang dari satu Perwakilan untuk setiap empat
puluh ribu orang, sampai jumlah Perwakilan akan berjumlah dua ratus; setelah
itu proporsi akan diatur oleh Kongres, sehingga tidak akan ada kurang dari
dua ratus Perwakilan, atau lebih dari satu Perwakilan untuk setiap lima puluh
ribu orang. |
Article the
first...
After the first enumeration required by the first article of the
Constitution, there shall be one Representative for every thirty thousand,
until the number shall amount to one hundred, after which the proportion
shall be so regulated by Congress, that there shall be not less than one
hundred Representatives, nor less than one Representative for every forty
thousand persons, until the number of Representatives shall amount to two
hundred; after which the proportion shall be so regulated by Congress, that
there shall not be less than two hundred Representatives, nor more than one
Representative for every fifty thousand persons. |
Artikel yang kedua ... Tidak ada undang-undang, yang mengubah
kompensasi untuk layanan Senator dan Perwakilan, akan berlaku, sampai
pemilihan Perwakilan harus diintervensi. |
Article the
second... No
law, varying the compensation for the services of the Senators and
Representatives, shall take effect, until an election of Representatives
shall have intervened. |
Artikel yang ketiga ... Kongres tidak boleh membuat undang-undang
yang menghormati pendirian agama, atau melarang latihan bebasnya; atau
meringkas kebebasan berbicara, atau pers; atau hak rakyat untuk berkumpul
secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi
keluhan. |
Article the
third... Congress
shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the
free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press;
or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the
Government for a redress of grievances. |
Pasal keempat ... Sebuah diatur dengan baik Milisi, menjadi perlu
untuk keamanan suatu Negara bebas, hak rakyat untuk menjaga dan beruang Arms,
tidak akan dilanggar. |
Article the
fourth... A
well regulated Militia, being necessary to the security of a free State, the
right of the people to keep and bear Arms, shall not be infringed. |
Artikel kelima ... Tidak ada Prajurit yang, pada saat damai akan
ditempatkan di rumah apa pun, tanpa persetujuan dari Pemilik, atau pada saat
perang, tetapi dengan cara yang ditentukan oleh hukum. |
Article the
fifth... No
Soldier shall, in time of peace be quartered in any house, without the consent
of the Owner, nor in time of war, but in a manner to be prescribed by law. |
Artikel keenam ... Hak orang-orang untuk merasa aman dalam diri,
rumah, surat-surat, dan efeknya, terhadap pencarian dan penyitaan yang tidak
masuk akal, tidak akan dilanggar, dan tidak ada Waran yang akan dikeluarkan,
tetapi jika mungkin, didukung oleh Sumpah atau penegasan, dan khususnya
menggambarkan tempat yang akan dicari, dan orang-orang atau hal-hal yang akan
disita. |
Article the
sixth... The
right of the people to be secure in their persons, houses, papers, and
effects, against unreasonable searches and seizures, shall not be violated,
and no Warrants shall issue, but upon probable cause, supported by Oath or
affirmation, and particularly describing the place to be searched, and the
persons or things to be seized. |
Artikel yang ketujuh ... Tidak ada orang yang harus dijawab untuk
modal, atau kejahatan terkenal, kecuali atas penunjukan atau dakwaan dari
Juri Agung, kecuali dalam kasus-kasus yang timbul di darat atau pasukan
angkatan laut, atau di Milisi, ketika dalam pelayanan aktual pada saat Perang
atau bahaya publik; tidak seorang pun akan dikenakan pelanggaran yang sama
dua kali untuk membahayakan nyawa atau anggota tubuhnya; tidak akan dipaksa
dalam kasus pidana apa pun untuk menjadi saksi terhadap dirinya sendiri, atau
dicabut nyawa, kebebasan, atau properti, tanpa proses hukum yang adil; properti
pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang
adil. |
Article the
seventh... No
person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime,
unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases
arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual
service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for
the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be
compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be
deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall
private property be taken for public use, without just compensation. |
Pasal kedelapan ... Dalam semua penuntutan pidana, terdakwa akan
menikmati hak atas pengadilan yang cepat dan terbuka, oleh juri yang tidak
memihak dari Negara dan distrik tempat kejahatan tersebut dilakukan, distrik
mana yang sebelumnya telah dipastikan oleh hukum , dan untuk diberitahu
tentang sifat dan penyebab tuduhan; untuk dihadapkan dengan para saksi yang
menentangnya; untuk memiliki proses wajib untuk mendapatkan saksi yang
menguntungkannya, dan untuk memiliki Asisten Penasihat untuk pembelaannya . |
Article the
eighth... In
all criminal prosecutions, the accused shall enjoy the right to a speedy and
public trial, by an impartial jury of the State and district wherein the
crime shall have been committed, which district shall have been previously
ascertained by law, and to be informed of the nature and cause of the
accusation; to be confronted with the witnesses against him; to have
compulsory process for obtaining witnesses in his favor, and to have the
Assistance of Counsel for his defence. |
Artikel kesembilan ... Dalam gugatan di common law, di mana nilai
dalam kontroversi akan melebihi dua puluh dolar, hak persidangan oleh juri harus
dipertahankan , dan tidak ada fakta yang diadili oleh juri, jika tidak akan
diperiksa ulang di Pengadilan mana pun. Amerika Serikat, daripada menurut
aturan hukum umum. |
Article the ninth...
In suits at
common law, where the value in controversy shall exceed twenty dollars, the
right of trial by jury shall be preserved, and no fact tried by a jury, shall
be otherwise re-examined in any Court of the United States, than according to
the rules of the common law. |
Artikel kesepuluh ... Jaminan yang berlebihan tidak akan diminta,
atau denda berlebihan yang dikenakan, atau hukuman yang kejam dan tidak biasa
dijatuhkan. |
Article the
tenth...
Excessive bail shall not be required, nor excessive fines imposed, nor cruel
and unusual punishments inflicted. |
Artikel kesebelas ... Pencacahan dalam Konstitusi, dari hak-hak
tertentu, tidak akan ditafsirkan untuk menyangkal atau meremehkan orang lain
yang disimpan oleh rakyat. |
Article the
eleventh... The
enumeration in the Constitution, of certain rights, shall not be construed to
deny or disparage others retained by the people. |
Artikel kedua belas ... Kekuasaan yang tidak didelegasikan ke
Amerika Serikat oleh Konstitusi, atau dilarang olehnya untuk Amerika Serikat,
disediakan untuk masing-masing Negara, atau untuk orang-orang. |
Article the
twelfth... The
powers not delegated to the United States by the Constitution, nor prohibited
by it to the States, are reserved to the States respectively, or to the
people. |
MEMBUKTIKAN, |
ATTEST, |
Frederick Augustus Muhlenberg, Ketua Dewan Perwakilan John Adams, Wakil Presiden Amerika Serikat, dan Presiden Senat John Beckley, Panitera Dewan Perwakilan Rakyat. Sam. Sebuah Sekretaris Otis dari Senat |
Frederick Augustus
Muhlenberg, Speaker of the House of Representatives John Adams, Vice-President of the United States, and President of the Senate John Beckley, Clerk of the House of Representatives. Sam. A Otis Secretary of the Senate |
Bill of Rights AS |
The U.S. Bill of Rights |
Pembukaan The Bill of Rights |
The Preamble to The Bill of Rights |
Kongres Amerika Serikat dimulai dan diadakan di Kota New York, pada hari Rabu tanggal 4 Maret , seribu tujuh ratus delapan puluh sembilan. |
Congress of the
United States begun and held at the City of New-York, on Wednesday the fourth of March, one thousand seven hundred and eighty nine. |
THE Konvensi dari sejumlah Negara, memiliki pada saat mereka
mengadopsi Konstitusi, menyatakan keinginan, untuk mencegah salah tafsiran
atau penyalahgunaan kekuasaannya, bahwa deklarasi dan membatasi klausa lanjut
harus ditambahkan : Dan sebagai memperluas dasar kepercayaan publik pada
Pemerintah, akan memastikan ujung-ujungnya dari lembaga. |
THE Conventions of a number of the
States, having at the time of their adopting the Constitution, expressed a
desire, in order to prevent misconstruction or abuse of its powers, that
further declaratory and restrictive clauses should be added: And as extending
the ground of public confidence in the Government, will best ensure the
beneficent ends of its institution. |
DITETAPKAN oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat,
dalam Kongres yang dihimpun, dua pertiga dari kedua Rumah bersepakat, bahwa
Pasal-pasal berikut diusulkan kepada Badan Legislatif dari beberapa Negara,
sebagai amandemen terhadap Konstitusi Amerika Serikat, semua, atau pasal mana
saja, ketika diratifikasi oleh tiga perempat dari Legislatif tersebut,
berlaku untuk semua maksud dan tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi
tersebut; yaitu |
RESOLVED by the Senate and House of
Representatives of the United States of America, in Congress assembled, two
thirds of both Houses concurring, that the following Articles be proposed to
the Legislatures of the several States, as amendments to the Constitution of
the United States, all, or any of which Articles, when ratified by three
fourths of the said Legislatures, to be valid to all intents and purposes, as
part of the said Constitution; viz. |
PASAL di samping, dan Amandemen Konstitusi Amerika Serikat,
diusulkan oleh Kongres, dan diratifikasi oleh Legislatif dari beberapa
Negara, sesuai dengan Pasal kelima Konstitusi asli. |
ARTICLES in addition to, and Amendment of
the Constitution of the United States of America, proposed by Congress, and
ratified by the Legislatures of the several States, pursuant to the fifth
Article of the original Constitution. |
Catatan: Teks berikut adalah transkripsi dari sepuluh amandemen
pertama Konstitusi dalam bentuk aslinya. Amandemen ini disahkan 15 Desember
1791, dan membentuk apa yang dikenal sebagai "Bill of Rights." |
Note: The following text is a
transcription of the first ten amendments to the Constitution in their
original form. These amendments were ratified December 15, 1791, and form
what is known as the "Bill of Rights."
|
Amandemen I |
Amendment I |
Kongres tidak akan membuat hukum yang menghormati pendirian agama, atau
melarang latihan bebasnya; atau meringkas kebebasan berbicara, atau pers; atau
hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada
Pemerintah untuk mengatasi keluhan. |
Congress shall make no
law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise
thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of
the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a
redress of grievances. |
Amandemen II |
Amendment II |
Sebuah diatur dengan baik Milisi, menjadi perlu untuk keamanan suatu
Negara bebas, hak rakyat untuk menjaga dan beruang Arms, tidak akan
dilanggar. |
A well regulated Militia,
being necessary to the security of a free State, the right of the people to
keep and bear Arms, shall not be infringed. |
Amandemen III |
Amendment III |
Tidak ada Prajurit yang, pada saat damai akan ditempatkan di rumah apa
pun, tanpa persetujuan dari Pemilik, atau pada saat perang, tetapi dengan
cara yang ditentukan oleh hukum. |
No Soldier shall, in time
of peace be quartered in any house, without the consent of the Owner, nor in
time of war, but in a manner to be prescribed by law. |
Amandemen IV |
Amendment IV |
Hak orang untuk merasa aman dalam diri, rumah, surat-surat, dan efeknya,
terhadap pencarian dan penyitaan yang tidak masuk akal, tidak akan dilanggar,
dan tidak ada Waran akan diterbitkan, tetapi atas kemungkinan penyebabnya,
didukung oleh Sumpah atau penegasan, dan khususnya menggambarkan tempat untuk
digeledah, dan orang atau barang yang akan disita. |
The right of the people
to be secure in their persons, houses, papers, and effects, against
unreasonable searches and seizures, shall not be violated, and no Warrants
shall issue, but upon probable cause, supported by Oath or affirmation, and
particularly describing the place to be searched, and the persons or things
to be seized. |
Amandemen V |
Amendment V |
Tidak ada seorang pun yang boleh dijawab untuk modal, atau kejahatan
terkenal, kecuali atas penunjukan atau dakwaan Grand Jury, kecuali dalam
kasus-kasus yang muncul di darat atau pasukan angkatan laut, atau di Milisi,
ketika dalam pelayanan aktual pada saat Perang atau bahaya publik; tidak
seorang pun akan dikenakan pelanggaran yang sama dua kali untuk membahayakan
nyawa atau anggota tubuhnya; tidak akan dipaksa dalam kasus pidana apa pun
untuk menjadi saksi terhadap dirinya sendiri, atau dicabut nyawa, kebebasan,
atau properti, tanpa proses hukum yang adil; properti pribadi tidak akan
diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil. |
No person shall be held
to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment
or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval
forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public
danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put
in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to
be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property,
without due process of law; nor shall private property be taken for public
use, without just compensation. |
Amandemen VI |
Amendment VI |
Dalam semua penuntutan pidana, terdakwa akan menikmati hak atas
persidangan yang cepat dan terbuka, oleh juri yang tidak memihak dari Negara
dan distrik tempat kejahatan tersebut dilakukan, distrik mana yang sebelumnya
telah dipastikan oleh hukum, dan untuk diberi tahu tentang sifat dan penyebab
tuduhan; untuk dihadapkan dengan para saksi yang menentangnya; untuk memiliki
proses wajib untuk mendapatkan saksi yang menguntungkannya, dan untuk
memiliki Asisten Penasihat untuk pembelaannya . |
In all criminal
prosecutions, the accused shall enjoy the right to a speedy and public trial,
by an impartial jury of the State and district wherein the crime shall have
been committed, which district shall have been previously ascertained by law,
and to be informed of the nature and cause of the accusation; to be
confronted with the witnesses against him; to have compulsory process for
obtaining witnesses in his favor, and to have the Assistance of Counsel for
his defence. |
Amandemen VII |
Amendment VII |
Dalam Suit at common law, di mana nilai dalam kontroversi akan melebihi
dua puluh dolar, hak persidangan oleh juri harus dilestarikan , dan tidak ada
fakta yang diadili oleh juri, jika tidak akan diperiksa ulang di Pengadilan
Amerika Serikat mana pun, daripada menurut dengan aturan hukum umum. |
In Suits at common law,
where the value in controversy shall exceed twenty dollars, the right of
trial by jury shall be preserved, and no fact tried by a jury, shall be
otherwise re-examined in any Court of the United States, than according to
the rules of the common law. |
Amandemen VIII |
Amendment VIII |
Jaminan yang berlebihan tidak akan diminta, atau denda berlebihan yang
dikenakan, atau hukuman yang kejam dan tidak biasa dijatuhkan. |
Excessive bail shall not
be required, nor excessive fines imposed, nor cruel and unusual punishments
inflicted. |
Amandemen IX |
Amendment IX |
Pencacahan dalam Konstitusi, dari hak-hak tertentu, tidak akan ditafsirkan
untuk menyangkal atau meremehkan orang lain yang disimpan oleh rakyat. |
The enumeration in the
Constitution, of certain rights, shall not be construed to deny or disparage
others retained by the people. |
Amandemen X |
Amendment X |
Kekuasaan yang tidak didelegasikan ke Amerika Serikat oleh Konstitusi,
atau dilarang olehnya untuk Amerika Serikat, disediakan untuk masing-masing
Negara, atau untuk orang-orang. |
The powers not delegated
to the United States by the Constitution, nor prohibited by it to the States,
are reserved to the States respectively, or to the people. |
|
|
Konstitusi: Amandemen 11-27 |
The Constitution: Amendments 11-27 |
Amandemen Konstitusi 1-10 membentuk apa yang dikenal sebagai Bill of
Rights. Amandemen 11-27 tercantum di bawah ini. |
Constitutional
Amendments 1-10 make up what is known as The Bill of Rights. Amendments 11-27
are listed below. |
PERUBAHAN XI |
AMENDMENT XI |
Disahkan oleh Kongres 4 Maret 1794. Diratifikasi 7 Februari 1795. |
Passed
by Congress March 4, 1794. Ratified February 7, 1795.
|
Catatan: Pasal III, bagian 2, Konstitusi diubah oleh amandemen 11. |
Note: Article III, section 2, of the
Constitution was modified by amendment 11. |
Kekuasaan Kehakiman Amerika Serikat tidak akan ditafsirkan untuk
memperluas ke gugatan hukum atau keadilan, dimulai atau dituntut terhadap
salah satu dari Amerika Serikat oleh Warga Negara dari Negara lain, atau oleh
Warga Negara atau Subjek dari Negara Asing . |
The Judicial power of the
United States shall not be construed to extend to any suit in law or equity,
commenced or prosecuted against one of the United States by Citizens of
another State, or by Citizens or Subjects of any Foreign State. |
PERUBAHAN XII |
AMENDMENT XII |
Disahkan oleh Kongres 9 Desember 1803. Disahkan 15 Juni 1804. |
Passed
by Congress December 9, 1803. Ratified June 15, 1804.
|
Catatan: Sebagian dari Pasal II, bagian 1 dari Konstitusi digantikan
oleh amandemen ke-12. |
Note: A portion of Article II, section 1
of the Constitution was superseded by the 12th amendment. |
Para Pemilih akan bertemu di negara bagian masing-masing dan memberikan
suara melalui pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang salah satu
dari mereka, paling tidak, tidak akan menjadi penduduk negara yang sama
dengan diri mereka sendiri; mereka akan menyebutkan dalam surat suara mereka
orang yang dipilih sebagai Presiden, dan dalam surat suara yang berbeda orang
tersebut memilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan membuat daftar yang
berbeda dari semua orang yang dipilih sebagai Presiden, dan dari semua orang
yang dipilih sebagai Wakil Presiden , dan dari jumlah suara untuk
masing-masing, yang mencantumkan mereka harus menandatangani dan mengesahkan,
dan mentransmisikan disegel ke kursi pemerintah Amerika Serikat, diarahkan
kepada Presiden Senat; - Presiden Senat akan, di hadapan Senat dan Dewan
Perwakilan Rakyat, membuka semua sertifikat dan suara kemudian akan dihitung;
- Orang yang memiliki jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi
Presiden, jika jumlah tersebut menjadi mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih
yang ditunjuk; dan jika tidak ada orang yang memiliki mayoritas seperti itu,
maka dari orang-orang yang memiliki jumlah tertinggi tidak melebihi tiga
dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
akan segera memilih, melalui pemungutan suara, Presiden. Tetapi dalam memilih
Presiden, suara harus diambil oleh negara, perwakilan dari masing-masing
negara memiliki satu suara; sebuah kuorum untuk tujuan ini harus terdiri dari
anggota atau anggota dari dua pertiga negara bagian, dan mayoritas dari semua
negara bagian tersebut diperlukan untuk suatu pilihan. [ Dan jika Dewan
Perwakilan Rakyat tidak akan memilih seorang Presiden bilamana hak pilihan akan
dilimpahkan kepada mereka, sebelum hari keempat Maret berikutnya, maka Wakil
Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kasus kematian atau
konstitusi lainnya. kecacatan Presiden. -] * Orang yang memiliki jumlah suara
terbanyak sebagai Wakil Presiden, adalah Wakil Presiden, jika jumlah tersebut
menjadi mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang ditunjuk, dan jika tidak
ada orang yang memiliki mayoritas, maka dari keduanya nomor tertinggi dalam
daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk tujuan tersebut harus
terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan mayoritas dari
seluruh jumlah itu diperlukan untuk suatu pilihan. Tetapi tidak ada orang
yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat untuk jabatan Presiden yang memenuhi
syarat untuk menjadi Wakil Presiden Amerika Serikat. * Digantikan oleh bagian
3 dari amandemen ke-20. |
The Electors shall meet
in their respective states and vote by ballot for President and
Vice-President, one of whom, at least, shall not be an inhabitant of the same
state with themselves; they shall name in their ballots the person voted for
as President, and in distinct ballots the person voted for as Vice-President,
and they shall make distinct lists of all persons voted for as President, and
of all persons voted for as Vice-President, and of the number of votes for
each, which lists they shall sign and certify, and transmit sealed to the
seat of the government of the United States, directed to the President of the
Senate; -- the President of the Senate shall, in the presence of the Senate
and House of Representatives, open all the certificates and the votes shall
then be counted; -- The person having the greatest number of votes for
President, shall be the President, if such number be a majority of the whole
number of Electors appointed; and if no person have such majority, then from
the persons having the highest numbers not exceeding three on the list of
those voted for as President, the House of Representatives shall choose
immediately, by ballot, the President. But in choosing the President, the
votes shall be taken by states, the representation from each state having one
vote; a quorum for this purpose shall consist of a member or members from
two-thirds of the states, and a majority of all the states shall be necessary
to a choice. [And if the House of Representatives shall not choose a
President whenever the right of choice shall devolve upon them, before the
fourth day of March next following, then the Vice-President shall act as
President, as in case of the death or other constitutional disability of the
President. --]* The person having the greatest number of votes as
Vice-President, shall be the Vice-President, if such number be a majority of
the whole number of Electors appointed, and if no person have a majority,
then from the two highest numbers on the list, the Senate shall choose the
Vice-President; a quorum for the purpose shall consist of two-thirds of the
whole number of Senators, and a majority of the whole number shall be
necessary to a choice. But no person constitutionally ineligible to the
office of President shall be eligible to that of Vice-President of the United
States. *Superseded by section 3 of the 20th amendment. |
PERUBAHAN XIII |
AMENDMENT XIII |
Disahkan oleh Kongres 31 Januari 1865. Diratifikasi 6 Desember 1865. |
Passed
by Congress January 31, 1865. Ratified December 6, 1865.
|
Catatan: Sebagian dari Pasal IV, bagian 2 dari Konstitusi digantikan
oleh amandemen ke-13. |
Note: A portion of Article IV, section
2, of the Constitution was superseded by the 13th amendment. |
Bagian 1. |
Section 1. |
Baik perbudakan maupun perbudakan paksa, kecuali sebagai hukuman atas
kejahatan yang oleh karenanya partai tersebut akan dihukum dengan semestinya ,
akan ada di Amerika Serikat, atau tempat mana pun yang tunduk pada yurisdiksi
mereka. |
Neither slavery nor
involuntary servitude, except as a punishment for crime whereof the party
shall have been duly convicted, shall exist within the United States, or any
place subject to their jurisdiction. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan pasal ini dengan
undang-undang yang sesuai. |
Congress shall have power
to enforce this article by appropriate legislation. |
PERUBAHAN XIV |
AMENDMENT XIV |
Disahkan oleh Kongres 13 Juni 1866. Disahkan pada 9 Juli 1868. |
Passed
by Congress June 13, 1866. Ratified July 9, 1868.
|
Catatan: Pasal I, bagian 2, dari Konstitusi diubah oleh bagian 2
dari amandemen ke-14. |
Note: Article I, section 2, of the
Constitution was modified by section 2 of the 14th amendment. |
Bagian 1. |
Section 1. |
Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk
pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara tempat
mereka tinggal. Tidak ada Negara yang akan membuat atau menegakkan hukum apa
pun yang akan mencabut hak istimewa atau kekebalan warga negara Amerika
Serikat; Negara manapun juga tidak boleh merampas kehidupan, kebebasan, atau
harta benda orang lain, tanpa proses hukum yang adil; atau menyangkal siapa
pun dalam yurisdiksinya perlindungan hukum yang memadai. |
All persons born or
naturalized in the United States, and subject to the jurisdiction thereof,
are citizens of the United States and of the State wherein they reside. No
State shall make or enforce any law which shall abridge the privileges or
immunities of citizens of the United States; nor shall any State deprive any
person of life, liberty, or property, without due process of law; nor deny to
any person within its jurisdiction the equal protection of the laws. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Perwakilan akan dibagi secara proporsional di antara beberapa Negara
menurut jumlah mereka masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang
di setiap Negara, tidak termasuk orang India yang tidak dikenakan pajak. Tetapi
ketika hak untuk memilih pada setiap pemilihan untuk pilihan pemilih untuk
Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, Perwakilan di Kongres, pejabat
Eksekutif dan Peradilan suatu Negara, atau anggota Badan Legislatifnya,
ditolak untuk setiap dari penduduk laki-laki dari Negara tersebut, yang
berusia dua puluh satu tahun, * dan warga negara Amerika Serikat, atau dengan
cara apa pun diringkas, kecuali untuk partisipasi dalam pemberontakan, atau
kejahatan lainnya, dasar keterwakilan di dalamnya akan berkurang dalam
proporsi yang harus ditanggung oleh jumlah warga negara laki-laki tersebut
terhadap seluruh jumlah penduduk laki-laki yang berumur dua puluh satu tahun
di Negara tersebut. |
Representatives shall be
apportioned among the several States according to their respective numbers,
counting the whole number of persons in each State, excluding Indians not
taxed. But when the right to vote at any election for the choice of electors
for President and Vice-President of the United States, Representatives in
Congress, the Executive and Judicial officers of a State, or the members of
the Legislature thereof, is denied to any of the male inhabitants of such
State, being twenty-one years of age,* and citizens of the United States, or
in any way abridged, except for participation in rebellion, or other crime,
the basis of representation therein shall be reduced in the proportion which
the number of such male citizens shall bear to the whole number of male
citizens twenty-one years of age in such State. |
Bagian 3. |
Section 3. |
Tidak seorang pun boleh menjadi Senator atau Perwakilan di Kongres, atau
pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memegang jabatan, sipil atau
militer, di bawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang
sebelumnya telah mengambil sumpah, sebagai anggota Kongres, atau sebagai
pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota legislatif Negara bagian
manapun, atau sebagai pejabat eksekutif atau yudisial Negara manapun, untuk
mendukung Konstitusi Amerika Serikat, harus terlibat dalam pemberontakan atau
pemberontakan terhadap sama, atau diberikan bantuan atau penghiburan kepada
musuh-musuh mereka. Tetapi Kongres dapat dengan pemungutan suara dua pertiga
dari masing-masing Dewan, menghilangkan kecacatan tersebut. |
No person shall be a
Senator or Representative in Congress, or elector of President and
Vice-President, or hold any office, civil or military, under the United
States, or under any State, who, having previously taken an oath, as a member
of Congress, or as an officer of the United States, or as a member of any
State legislature, or as an executive or judicial officer of any State, to
support the Constitution of the United States, shall have engaged in
insurrection or rebellion against the same, or given aid or comfort to the
enemies thereof. But Congress may by a vote of two-thirds of each House,
remove such disability. |
Bagian 4. |
Section 4. |
Validitas utang publik Amerika Serikat, yang disahkan oleh hukum, termasuk
utang yang timbul untuk pembayaran pensiun dan hadiah untuk layanan dalam
menekan pemberontakan atau pemberontakan, tidak akan dipertanyakan . Tetapi baik
Amerika Serikat maupun Negara manapun tidak akan menanggung atau membayar
hutang atau kewajiban apa pun yang timbul dalam bantuan pemberontakan atau
pemberontakan terhadap Amerika Serikat, atau klaim atas kehilangan atau
pembebasan budak apa pun; tetapi semua hutang, kewajiban dan klaim harus
dianggap ilegal dan batal. |
The validity of the
public debt of the United States, authorized by law, including debts incurred
for payment of pensions and bounties for services in suppressing insurrection
or rebellion, shall not be questioned. But neither the United States nor any
State shall assume or pay any debt or obligation incurred in aid of
insurrection or rebellion against the United States, or any claim for the
loss or emancipation of any slave; but all such debts, obligations and claims
shall be held illegal and void. |
Bagian 5. |
Section 5. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan, dengan undang-undang yang
sesuai, ketentuan pasal ini. |
The Congress shall have
the power to enforce, by appropriate legislation, the provisions of this
article. |
* Diubah oleh bagian 1 dari amandemen ke-26. |
*Changed by section 1
of the 26th amendment. |
PERUBAHAN XV |
AMENDMENT XV |
Disahkan oleh Kongres 26 Februari 1869. Diratifikasi 3 Februari 1870. |
Passed
by Congress February 26, 1869. Ratified February 3, 1870.
|
Bagian 1. |
Section 1. |
Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilih tidak akan ditolak atau
diringkas oleh Amerika Serikat atau oleh Negara manapun karena ras, warna
kulit, atau kondisi kerja sebelumnya - |
The right of citizens of
the United States to vote shall not be denied or abridged by the United
States or by any State on account of race, color, or previous condition of
servitude-- |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan pasal ini dengan
undang-undang yang sesuai. |
The Congress shall have
the power to enforce this article by appropriate legislation. |
PERUBAHAN XVI |
AMENDMENT XVI |
Disahkan oleh Kongres 2 Juli 1909. Diratifikasi 3 Februari 1913. |
Passed
by Congress July 2, 1909. Ratified February 3, 1913.
|
Catatan: Pasal I, bagian 9, Konstitusi diubah oleh amandemen 16. |
Note: Article I, section 9, of the
Constitution was modified by amendment 16. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk meletakkan dan mengumpulkan pajak
atas pendapatan, dari sumber apa pun yang diperoleh, tanpa pembagian di
antara beberapa Negara, dan tanpa memperhatikan sensus atau penghitungan. |
The Congress shall have
power to lay and collect taxes on incomes, from whatever source derived,
without apportionment among the several States, and without regard to any
census or enumeration. |
PERUBAHAN XVII |
AMENDMENT XVII |
Disahkan oleh Kongres 13 Mei 1912. Disahkan pada 8 April 1913. |
Passed
by Congress May 13, 1912. Ratified April 8, 1913.
|
Catatan: Pasal I, bagian 3, Konstitusi diubah oleh amandemen ke-17. |
Note: Article I, section 3, of the
Constitution was modified by the 17th amendment. |
Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara,
yang dipilih oleh rakyatnya, selama enam tahun; dan setiap Senator akan
memiliki satu suara. Para pemilih di setiap Negara harus memiliki kualifikasi
yang diperlukan untuk para pemilih dari cabang legislatif Negara yang paling
banyak jumlahnya. |
The Senate of the United
States shall be composed of two Senators from each State, elected by the people
thereof, for six years; and each Senator shall have one vote. The electors in
each State shall have the qualifications requisite for electors of the most
numerous branch of the State legislatures. |
Ketika kekosongan terjadi dalam representasi Negara mana pun di Senat,
otoritas eksekutif Negara tersebut akan menerbitkan surat perintah pemilihan
untuk mengisi kekosongan tersebut: Asalkan, bahwa badan legislatif Negara
manapun dapat memberdayakan eksekutifnya untuk membuat penunjukan sementara
sampai orang-orang mengisi lowongan oleh pemilihan sebagai legislatif dapat
mengarahkan. |
When vacancies happen in
the representation of any State in the Senate, the executive authority of
such State shall issue writs of election to fill such vacancies: Provided,
That the legislature of any State may empower the executive thereof to make
temporary appointments until the people fill the vacancies by election as the
legislature may direct. |
Amandemen ini tidak akan ditafsirkan untuk mempengaruhi pemilihan atau
masa jabatan Senator yang dipilih sebelum menjadi sah sebagai bagian dari
Konstitusi. |
This amendment shall not
be so construed as to affect the election or term of any Senator chosen
before it becomes valid as part of the Constitution. |
PERUBAHAN XVIII |
AMENDMENT XVIII |
Disahkan oleh Kongres 18 Desember 1917. Diratifikasi 16 Januari 1919.
Dicabut oleh amandemen 21. |
Passed
by Congress December 18, 1917. Ratified January 16, 1919. Repealed by
amendment 21.
|
Bagian 1. |
Section 1. |
Setelah satu tahun sejak ratifikasi artikel ini, pembuatan, penjualan,
atau pengangkutan minuman keras yang memabukkan di dalam, impornya ke dalam,
atau ekspornya dari Amerika Serikat dan semua wilayah yang tunduk pada
yurisdiksi daripadanya untuk keperluan minuman dengan ini dilarang . |
After one year from the
ratification of this article the manufacture, sale, or transportation of
intoxicating liquors within, the importation thereof into, or the exportation
thereof from the United States and all territory subject to the jurisdiction
thereof for beverage purposes is hereby prohibited. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres dan beberapa Negara akan memiliki kekuatan bersamaan untuk
menegakkan pasal ini dengan undang-undang yang sesuai. |
The Congress and the
several States shall have concurrent power to enforce this article by
appropriate legislation. |
Bagian 3. |
Section 3. |
Artikel ini tidak akan beroperasi kecuali jika telah disahkan sebagai
amandemen terhadap Konstitusi oleh badan legislatif dari beberapa Negara,
sebagaimana diatur dalam Konstitusi, dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal
penyerahan dokumen ini kepada Negara oleh Kongres. |
This article shall be
inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by the legislatures of the several States, as provided in the
Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to
the States by the Congress. |
PERUBAHAN XIX |
AMENDMENT XIX |
Disahkan oleh Kongres 4 Juni 1919. Disahkan 18 Agustus 1920. |
Passed
by Congress June 4, 1919. Ratified August 18, 1920.
|
Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilih tidak akan ditolak atau
diringkas oleh Amerika Serikat atau oleh Negara mana pun karena jenis
kelamin. |
The right of citizens of
the United States to vote shall not be denied or abridged by the United
States or by any State on account of sex. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan pasal ini dengan
undang-undang yang sesuai. |
Congress shall have power
to enforce this article by appropriate legislation. |
PERUBAHAN XX |
AMENDMENT XX |
Disahkan oleh Kongres 2 Maret 1932. Diratifikasi 23 Januari 1933. |
Passed
by Congress March 2, 1932. Ratified January 23, 1933.
|
Catatan: Pasal I, bagian 4, Konstitusi diubah oleh bagian 2 dari
amandemen ini. Selain itu, sebagian dari amandemen ke-12 digantikan oleh
bagian 3. |
Note: Article I, section 4, of the
Constitution was modified by section 2 of this amendment. In addition, a
portion of the 12th amendment was superseded by section 3. |
Bagian 1. |
Section 1. |
Ketentuan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada siang hari pada
tanggal 20 Januari, dan persyaratan Senator dan Wakil pada siang hari pada
tanggal 3d Januari, tahun-tahun di mana ketentuan tersebut akan berakhir jika
artikel ini memiliki belum diratifikasi ; dan syarat-syarat penerus mereka
kemudian akan dimulai. |
The terms of the
President and the Vice President shall end at noon on the 20th day of
January, and the terms of Senators and Representatives at noon on the 3d day
of January, of the years in which such terms would have ended if this article
had not been ratified; and the terms of their successors shall then begin. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres akan berkumpul setidaknya sekali dalam setiap tahun, dan pertemuan
tersebut akan dimulai pada siang hari pada tanggal 3 Januari, kecuali mereka secara
hukum akan menunjuk hari yang berbeda. |
The Congress shall
assemble at least once in every year, and such meeting shall begin at noon on
the 3d day of January, unless they shall by law appoint a different day. |
Bagian 3. |
Section 3. |
Jika, pada saat ditetapkan untuk awal masa Presiden, Presiden yang
terpilih akan meninggal, Wakil Presiden yang terpilih akan menjadi Presiden. Jika
seorang Presiden tidak akan dipilih sebelum waktu yang ditetapkan untuk awal
masa jabatannya, atau jika Presiden memilih gagal memenuhi syarat, maka Wakil
Presiden memilih akan bertindak sebagai Presiden sampai seorang Presiden
memenuhi syarat; dan Kongres dapat secara hukum mengatur kasus di mana
seorang presiden atau wakil presiden yang terpilih tidak memiliki kualifikasi,
menyatakan siapa yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, atau cara
orang yang akan bertindak akan dipilih, dan orang tersebut harus bertindak
sesuai sampai Presiden atau Wakil Presiden memiliki kualifikasi. |
If, at the time fixed for
the beginning of the term of the President, the President elect shall have
died, the Vice President elect shall become President. If a President shall
not have been chosen before the time fixed for the beginning of his term, or
if the President elect shall have failed to qualify, then the Vice President
elect shall act as President until a President shall have qualified; and the
Congress may by law provide for the case wherein neither a President elect
nor a Vice President elect shall have qualified, declaring who shall then act
as President, or the manner in which one who is to act shall be selected, and
such person shall act accordingly until a President or Vice President shall
have qualified. |
Bagian 4. |
Section 4. |
Kongres secara hukum dapat mengatur untuk kasus kematian salah satu dari
orang-orang di mana Dewan Perwakilan Rakyat dapat memilih seorang Presiden
bilamana hak pilihan akan dilimpahkan kepada mereka, dan untuk kasus kematian
salah satu dari orang-orang tersebut. dari siapa Senat dapat memilih Wakil
Presiden setiap kali hak pilihan harus diserahkan kepada mereka. |
The Congress may by law
provide for the case of the death of any of the persons from whom the House
of Representatives may choose a President whenever the right of choice shall
have devolved upon them, and for the case of the death of any of the persons
from whom the Senate may choose a Vice President whenever the right of choice
shall have devolved upon them. |
Bagian 5. |
Section 5. |
Bagian 1 dan 2 mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober setelah ratifikasi
artikel ini. |
Sections 1 and 2 shall
take effect on the 15th day of October following the ratification of this
article. |
Bagian 6. |
Section 6. |
Artikel ini tidak akan beroperasi kecuali jika telah disahkan sebagai
amandemen Konstitusi oleh legislatif dari tiga perempat dari beberapa Negara
dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal penyerahannya. |
This article shall be
inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States
within seven years from the date of its submission. |
PERUBAHAN XXI |
AMENDMENT XXI |
Disahkan oleh Kongres 20 Februari 1933. Diratifikasi 5 Desember 1933. |
Passed
by Congress February 20, 1933. Ratified December 5, 1933.
|
Bagian 1. |
Section 1. |
Artikel kedelapan belas amandemen Konstitusi Amerika Serikat dengan ini
dicabut . |
The eighteenth article of
amendment to the Constitution of the United States is hereby repealed. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Pengangkutan atau impor ke Negara Bagian, Wilayah, atau kepemilikan
Amerika Serikat apa pun untuk pengiriman atau penggunaan di dalamnya minuman
keras yang memabukkan, yang melanggar undang-undang tersebut, dengan ini
dilarang . |
The transportation or
importation into any State, Territory, or possession of the United States for
delivery or use therein of intoxicating liquors, in violation of the laws
thereof, is hereby prohibited. |
Bagian 3. |
Section 3. |
Artikel ini tidak akan beroperasi kecuali jika telah disahkan sebagai
amandemen Konstitusi oleh konvensi di beberapa Negara, sebagaimana diatur
dalam Konstitusi, dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal pengajuan perjanjian
ini kepada Negara oleh Kongres. |
This article shall be
inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by conventions in the several States, as provided in the
Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to
the States by the Congress. |
PERUBAHAN XXII |
AMENDMENT XXII |
Disahkan oleh Kongres 21 Maret 1947. Diratifikasi 27 Februari 1951. |
Passed
by Congress March 21, 1947. Ratified February 27, 1951.
|
Bagian 1. |
Section 1. |
Tidak ada orang yang akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua
kali, dan tidak ada orang yang telah memegang jabatan Presiden, atau
bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun masa jabatan dimana
beberapa orang lain terpilih sebagai Presiden akan dipilih. ke kantor
Presiden lebih dari sekali. Tetapi Pasal ini tidak berlaku untuk siapa pun
yang memegang jabatan Presiden ketika Pasal ini diusulkan oleh Kongres, dan
tidak akan mencegah siapa pun yang memegang jabatan Presiden, atau bertindak
sebagai Presiden, selama jangka waktu di mana Pasal ini menjadi operatif dari
memegang jabatan Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa
jabatan tersebut. |
No person shall be
elected to the office of the President more than twice, and no person who has
held the office of President, or acted as President, for more than two years
of a term to which some other person was elected President shall be elected
to the office of the President more than once. But this Article shall not
apply to any person holding the office of President when this Article was
proposed by the Congress, and shall not prevent any person who may be holding
the office of President, or acting as President, during the term within which
this Article becomes operative from holding the office of President or acting
as President during the remainder of such term. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Artikel ini tidak akan beroperasi kecuali jika telah disahkan sebagai
amandemen Konstitusi oleh badan legislatif dari tiga perempat dari beberapa
Negara dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal penyerahannya ke Amerika oleh
Kongres. |
This article shall be
inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States
within seven years from the date of its submission to the States by the
Congress. |
PERUBAHAN XXIII |
AMENDMENT XXIII |
Disahkan oleh Kongres 16 Juni 1960. Disahkan pada 29 Maret 1961. |
Passed
by Congress June 16, 1960. Ratified March 29, 1961.
|
Bagian 1. |
Section 1. |
Distrik yang merupakan kursi Pemerintah Amerika Serikat harus menunjuk
sedemikian rupa sehingga Kongres dapat mengarahkan: |
The District constituting
the seat of Government of the United States shall appoint in such manner as
the Congress may direct: |
Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden sama dengan seluruh jumlah
Senator dan Perwakilan di Kongres yang berhak mendapatkan Distrik jika itu
adalah Negara, tetapi tidak lebih dari Negara yang berpenduduk paling sedikit;
mereka akan menjadi tambahan dari mereka yang ditunjuk oleh Negara, tetapi
mereka akan dianggap, untuk tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
untuk menjadi pemilih yang ditunjuk oleh suatu Negara; dan mereka akan
bertemu di Distrik dan melakukan tugas-tugas seperti yang disediakan oleh
pasal amandemen kedua belas. |
A number of electors of
President and Vice President equal to the whole number of Senators and
Representatives in Congress to which the District would be entitled if it
were a State, but in no event more than the least populous State; they shall
be in addition to those appointed by the States, but they shall be
considered, for the purposes of the election of President and Vice President,
to be electors appointed by a State; and they shall meet in the District and
perform such duties as provided by the twelfth article of amendment. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan pasal ini dengan
undang-undang yang sesuai. |
The Congress shall have
power to enforce this article by appropriate legislation. |
PERUBAHAN XXIV |
AMENDMENT XXIV |
Disahkan oleh Kongres 27 Agustus 1962. Diratifikasi 23 Januari 1964. |
Passed
by Congress August 27, 1962. Ratified January 23, 1964.
|
Bagian 1. |
Section 1. |
Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilih dalam pemilihan utama atau
pemilihan lainnya untuk Presiden atau Wakil Presiden, untuk pemilih untuk
Presiden atau Wakil Presiden, atau untuk Senator atau Perwakilan di Kongres,
tidak boleh ditolak atau diringkas oleh Amerika Serikat atau Negara dengan
alasan tidak membayar pajak pemungutan suara atau pajak lainnya. |
The right of citizens of
the United States to vote in any primary or other election for President or
Vice President, for electors for President or Vice President, or for Senator
or Representative in Congress, shall not be denied or abridged by the United
States or any State by reason of failure to pay any poll tax or other tax. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan pasal ini dengan
undang-undang yang sesuai. |
The Congress shall have
power to enforce this article by appropriate legislation. |
PERUBAHAN XXV |
AMENDMENT XXV |
Disahkan oleh Kongres 6 Juli 1965. Diratifikasi 10 Februari 1967. |
Passed
by Congress July 6, 1965. Ratified February 10, 1967.
|
Catatan: Pasal II, bagian 1, Konstitusi dipengaruhi oleh amandemen
ke-25. |
Note: Article II, section 1, of the
Constitution was affected by the 25th amendment. |
Bagian 1. |
Section 1. |
Dalam hal pemindahan Presiden dari jabatannya atau kematiannya atau
pengunduran dirinya, Wakil Presiden akan menjadi Presiden. |
In case of the removal of
the President from office or of his death or resignation, the Vice President
shall become President. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Setiap kali ada lowongan di kantor Wakil Presiden, Presiden akan
mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan mengambil kantor setelah
konfirmasi dengan suara mayoritas dari kedua Gedung Kongres. |
Whenever there is a
vacancy in the office of the Vice President, the President shall nominate a
Vice President who shall take office upon confirmation by a majority vote of
both Houses of Congress. |
Bagian 3. |
Section 3. |
Setiap kali Presiden mengirimkan kepada Presiden pro Senat dan Ketua DPR
pernyataan tertulisnya bahwa dia tidak dapat melepaskan kekuasaan dan tugas
kantornya, dan sampai dia mengirimkan kepada mereka deklarasi tertulis yang
bertentangan, wewenang dan tugas seperti itu akan diberhentikan oleh Wakil
Presiden sebagai Penjabat Presiden. |
Whenever the President
transmits to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the
House of Representatives his written declaration that he is unable to
discharge the powers and duties of his office, and until he transmits to them
a written declaration to the contrary, such powers and duties shall be
discharged by the Vice President as Acting President. |
Bagian 4. |
Section 4. |
Setiap kali Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama dari departemen
eksekutif atau badan lain seperti Kongres dapat secara hukum menyediakan,
kirimkan kepada Presiden pro tempore dari Senat dan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat deklarasi tertulis mereka bahwa Presiden tidak dapat melepaskan
kekuasaan dan tugas kantornya, Wakil Presiden akan segera mengambil kekuasaan
dan tugas kantor sebagai Penjabat Presiden. |
Whenever the Vice
President and a majority of either the principal officers of the executive
departments or of such other body as Congress may by law provide, transmit to
the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of
Representatives their written declaration that the President is unable to
discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall
immediately assume the powers and duties of the office as Acting President. |
Setelah itu, ketika Presiden mentransmisikan kepada Presiden pro tempore
dari Senat dan Ketua DPR pernyataan tertulisnya bahwa tidak ada
ketidakmampuan, dia akan melanjutkan kekuasaan dan tugas-tugas kantornya
kecuali Wakil Presiden dan mayoritas dari kedua pejabat utama departemen
eksekutif atau badan lain seperti Kongres dapat secara hukum menyediakan,
mengirimkan dalam waktu empat hari kepada Presiden pro Tempore Senat dan
Ketua Dewan Perwakilan mereka deklarasi tertulis mereka bahwa Presiden tidak
dapat melepaskan kekuasaan. dan tugas-tugas kantornya. Kongres kemudian akan
memutuskan masalah, berkumpul dalam empat puluh delapan jam untuk tujuan itu
jika tidak dalam sesi. Jika Kongres, dalam waktu dua puluh satu hari setelah
menerima deklarasi tertulis yang terakhir, atau, jika Kongres tidak dalam
sesi, dalam waktu dua puluh satu hari setelah Kongres diharuskan untuk
berkumpul, ditentukan dengan dua pertiga suara dari kedua Rumah bahwa
Presiden tidak dapat melepaskan kekuasaan dan tugas-tugas kantornya, Wakil Presiden
akan terus melepaskan yang sama dengan Penjabat Presiden; jika tidak,
Presiden akan melanjutkan kekuasaan dan tugas kantornya. |
Thereafter, when the
President transmits to the President pro tempore of the Senate and the
Speaker of the House of Representatives his written declaration that no
inability exists, he shall resume the powers and duties of his office unless
the Vice President and a majority of either the principal officers of the
executive department or of such other body as Congress may by law provide,
transmit within four days to the President pro tempore of the Senate and the
Speaker of the House of Representatives their written declaration that the
President is unable to discharge the powers and duties of his office.
Thereupon Congress shall decide the issue, assembling within forty-eight
hours for that purpose if not in session. If the Congress, within twenty-one
days after receipt of the latter written declaration, or, if Congress is not
in session, within twenty-one days after Congress is required to assemble,
determines by two-thirds vote of both Houses that the President is unable to
discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall
continue to discharge the same as Acting President; otherwise, the President
shall resume the powers and duties of his office. |
PERUBAHAN XXVI |
AMENDMENT XXVI |
Disahkan oleh Kongres 23 Maret 1971. Diratifikasi 1 Juli 1971. |
Passed
by Congress March 23, 1971. Ratified July 1, 1971.
|
Catatan: Amendemen 14, bagian 2, dari Konstitusi diubah oleh bagian
1 dari amandemen ke-26. |
Note: Amendment 14, section 2, of the
Constitution was modified by section 1 of the 26th amendment. |
Bagian 1. |
Section 1. |
Hak warga negara Amerika Serikat, yang berusia delapan belas tahun atau
lebih, untuk memilih tidak boleh ditolak atau diringkas oleh Amerika Serikat
atau oleh Negara mana pun karena usia. |
The right of citizens of
the United States, who are eighteen years of age or older, to vote shall not
be denied or abridged by the United States or by any State on account of age. |
Seksi 2. |
Section 2. |
Kongres akan memiliki kekuatan untuk menegakkan pasal ini dengan
undang-undang yang sesuai. |
The Congress shall have
power to enforce this article by appropriate legislation. |
PERUBAHAN XXVII |
AMENDMENT XXVII |
Awalnya diusulkan 25 September 1789. Diratifikasi 7 Mei 1992. |
Originally
proposed Sept. 25, 1789. Ratified May 7, 1992.
|
Tidak ada undang-undang, yang mengubah kompensasi untuk layanan Senator
dan Perwakilan, akan berlaku, sampai pemilihan Perwakilan akan diintervensi. |
No law, varying the
compensation for the services of the Senators and Representatives, shall take
effect, until an election of Representatives shall have intervened. |
Indonesian English Konstitusi Amerika Serikat. The Constitution of the United States.
Subscribe to:
Posts (Atom)
More bilingual texts:
-
Français Deutsch Primaire au Nevada: une autre victoire confortable de Joe Biden dans les démocrates et le résultat frappant que les républi...
-
हिंदी (Hindi) English प्रमुख 1.5C वार्मिंग सीमा की दुनिया का पहला साल भर का उल्लंघन। पिछले 12 महीने रिकॉर्ड पर सबसे गर्म थे, अस्थायी रूप से ...
-
Norsk English Spansk vulkanutbrudd eskalerer, og ber om evakueringer og flyplasstransport. Syv dager etter at en vulkan på La Palma brøt ut,...
-
中文 (Chinese) 한국어 (Korean) 橄榄球世界杯决赛:锡亚·科利西,南非历史上第一位黑人队长及1995年南非成功的遗产在周六的世界杯决赛中看到他们的第一位黑人队长锡亚·科利西起重一个里程碑意义的时刻奖杯。 최종 럭비 월드컵 : 시야 콜리시, 토요일의 월드컵 ...
-
日本語 (Japanese) Português 中国の「人質外交」カナダとのスタンドオフが終わった。しかし、どれだけのダメージが完了したか。一見難治性の紛争が終了した可能性があります。しかし、カナダ - 中国の関係の解凍はありそうもないと思われます。 O impasse de ...